PajakOnline.com—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji. Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perpanjangan masa penahanannya terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021. "Tim Penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," demikian penjelasan resmi KPK, kami kutip hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi sejak beberapa waktu lalu. Dua orang pejabat yang dimaksud antara lain eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR). Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
