TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Undang-Undang Pajak Penghasilan membagi subjek pajak menjadi dua, yaitu orang pribadi dan badan. Lantas di mana posisi subjek pajak warisan yang belum terbagi?

Orang pribadi adalah individu. Jika individu tersebut berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, maka individu tersebut disebut subjek pajak dalam negeri. Bagitu juga sebaliknya.

Sedangkan badan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia. Seperti Commanditaire Vennotschaap (CV) yang didirikan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Wajib Pajak badan harus terdaftar di Ditjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian
Hukum dan HAM, baik didirikan maupun pembubaran. Saat terdaftar didirikan, secara
otomatis Wajib Pajak badan dapat langsung memperoleh NPWP karena Ditjen AHU dan
Ditjen Pajak sudah bekerja sama.

Jika Wajib Pajak badan sudah mendapat persetujuan pembubaran dari Ditjen AHU maka
secara adminitratif dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Dalam praktik permohonan penghapusan, NPWP Wajib Pajak badan tidak akan dihapuskan
kecuali semua aktiva milik Wajib Pajak badan tersebut sudah habis terjual dan utang pajak sudah dilunasi (jika ada).

Bagaimana dengan permohonan penghapusan NPWP orang pribadi? Kuncinya ada di harta
orang pribadi. Jika harta pribadi almarhum sudah dibagikan yang dibuktikan dengan akta bagi waris dari notaris, maka atas NPWP orang pribadi tersebut dapat dihapuskan.

Tetapi banyak orang pribadi yang ketika hidupnya usahawan dan memiliki harta yang
banyak, kemudian setelah meninggal harta tersebut tidak dibagi. Dengan meninggalnya orang pribadi, apakah subjek pajak tersebut otomatis dapat dihapus? Tidak. Di sinilah posisi subjek pajak warisan yang belum terbagi.

Di Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak orang pribadi dapat digantikan oleh
warisan yang belum terbagi. Yaitu jika harta almarhum atau almarhumah belum dibagikan kepada ahli waris.

Contohnya, Tuan Agni meninggal dunia 1 Agustus 2021. Almarhum meninggalkan istri dan
dua anak serta harta warisan berupa beberapa toko, gudang, rumah, tanah kosong, dan
tabungan.

Keluarga memutuskan bahwa NPWP Tuan Agni akan diteruskan karena usaha toko diteruskan oleh istri almarhum. Sehingga tahun pajak 2021 Tuan Agni melaporan SPT
Tahunan yang dilaporkan oleh istri sebagai ahli waris.

Sejak meninggal, semua hak dan kewajiban perpajakan Tuan Agni berpindah ke ahli waris sampai warisan Tuan Agni dibagikan dan dan NPWP Tuan Agni dihapus.