PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengaku sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen. Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Dicky Wijaya menyampaikan pajak BBM selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kepri. "Jika diturunkan jadi lima persen, otomatis besaran PAD kami ikut turun," kata Dicky di Tanjungpinang, dikutip hari ini.
Dicky mengatakan tak mungkin Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM sebagaimana usulan DPRD. Hal ini mengingat letak geografis Kepri yang merupakan daerah kelautan, sangat bergantung dengan pendapatan dari sektor daratan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, dan termasuk pajak BBM. Khusus pajak BBM saja PAD Kepri sebesar Rp 400 miliar. Sementara pada 2023, ditargetkan sebesar Rp 430 miliar.
"Kami optimistis tercapai. Adapun total target PAD Kepri tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun, dimana sebagian besar ditopang pajak kendaraan bermotor," kata Dicky.
