PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membuka pelaporan pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya pada 30 April 2021.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Namun demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Perpanjangan waktu penyampaian SPT ini tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.
