PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membuka pelaporan pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya pada 30 April 2021.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Namun demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Perpanjangan waktu penyampaian SPT ini tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1.000.000
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT Tahunan. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020.
“Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh wajib pajak untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi,” jelasnya.
Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wajib bayar pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Jadi, tidak perlu datang kantor pajak karena bisa dilakukan dari mana saja. Pelaporan SPT Tahunan secara online terus meningkat dari tahun ke tahun.