PajakOnline.com— Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) umumnya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan keputusan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pada saat setelah dilakukan penelitian atau pengecekan lebih lanjut, ternyata masih ada pajak yang kurang dibayarkan Wajib Pajak diluar dari jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebelumnya (SKPKB).
Perbedaan SKPKB dan SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat yang juga dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan besaran jumlah pokok pajak, jumlah nilai kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak terutang.
SKPKB ini diterbitkan dalam rentang 10 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berikut ini ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), antara lain:
1. Apabila terdapat hasil pemeriksaan pajak yang nilainya masih tidak dibayarkan atau terutang.
2. Surat tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga sudah diberi teguran secara tertulis
3. Apabila dari hasil pemeriksaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditemukan selisih lebih pajak atau dikenakan tarif 0%.
4. Apabila Wajib Pajak menghindari kewajiban pemeriksaan pajak atau tidak membuat pembukuan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Sedangkan, ketentuan penerbitan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah sebagai berikut:
1. Apabila dalam penerbitan SKPKBT menetapkan bahwa nilainya lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebenarnya.
2. Apabila terdapat proses pengembalian pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang notabenenya tidak sewajarnya untuk dilakukan.
3. Apabila terdapat hutang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang lebih rendah
4. Penerbitan dari SKPKBT ini dilakukan ketika data awal belum tersedia atau terdapat data baru yang terungkap. Dan dapat mengakibatkan timbulnya pajak yang belum dibayarkan.
Sanksi Administrasi SKPKBT
Sanksi administrasi yang dikenakan yakni berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajaknya dan ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Namun, sanksi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh Wajib Pajak atas kehendaknya sendiri, melalui syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum mulai untuk melakukan tindakan pemeriksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT.
Seperti yang sudah dijelaskan, penerbitan SKPKBT adalah dalam jangka waktu 5 tahun, apabila dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, maka Surat ini tetap dapat diterbitkan dengan penambahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarkan. (Azzahra Choirrun Nissa)