PajakOnline.com— Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) umumnya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan keputusan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pada saat setelah dilakukan penelitian atau pengecekan lebih lanjut, ternyata masih ada pajak yang kurang dibayarkan Wajib Pajak diluar dari jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebelumnya (SKPKB).
Perbedaan SKPKB dan SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat yang juga dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan besaran jumlah pokok pajak, jumlah nilai kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak terutang.
SKPKB ini diterbitkan dalam rentang 10 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berikut ini ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), antara lain:
1. Apabila terdapat hasil pemeriksaan pajak yang nilainya masih tidak dibayarkan atau terutang.
2. Surat tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga sudah diberi teguran secara tertulis
3. Apabila dari hasil pemeriksaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditemukan selisih lebih pajak atau dikenakan tarif 0%.
4. Apabila Wajib Pajak menghindari kewajiban pemeriksaan pajak atau tidak membuat pembukuan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
