Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Utang Negara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Terbitkan ORI019 untuk Penanganan Covid-19

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat utang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat lah yang berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan tentunya setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN. Dana untuk pembayaran bunga SUN disediakan di dalam APBN. APBN sendiri disusun sebagai pedoman belanja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.

SUN dapat dimanfaatkan sebagai beberapa instrumen keuangan, di antaranya sebagai instrumen fiskal, instrumen investasi, dan instrumen pasar keuangan.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara. Peraturan ini mengatur beberapa hal di antaranya:

1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu.
2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
4. Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang.
5. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
6. Jenis dan bentuk SUN.

Terdapat beberapa landasan hukum yang mendasari terbitnya sebuah SUN, yakni:

  •  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai – Agen untuk Melaksanakan Lelang SUN di Pasar Perdana.
  •  Peraturan menteri keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang negara di Pasar perdana.
  •  Peraturan Menteri keuangan Nomor 209/OMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
  •  Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asingdi Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.

Peraturan lainnya meliputi Peraturan Bank Indonesia dan Surat edaran Bank Indonesia, terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai registrasi, kliring, agen lelang dan central register.

Berikutnya, secara umum bentuk-bentuk SUN dapat dibedakan menjadi:

1. Obligasi Negara
Obligasi negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo. Obligasi negara dapat dibedakan menjadi:
– Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya.
– Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia.
Obligasi negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata utang (rupiah atau valuta asing).

2. Surat Perbendaharaan Negara
SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto (pembayaran atas bunga dari selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo). Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.

Perlakuan Pajak Atas SUN
Tarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur yakni 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketetapan dalam PP No.100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Perlakuan pajak obligasi ini juga berbeda pada jenis instrumen investasi. PPh Final sendiri merupakan pajak yang dikenakan langsung pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Selain bunga obligasi, ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, dan omzet dari Usaha Kecil Menengah dengan tarif 0,5%. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Berita selanjutnya

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In