PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerima anggaran dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp16,34 triliun dalam Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021.
Sementara, alokasi belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk provinsi DKI Jakarta sebesar Rp579 triliun atau sekitar 56 persen dari total belanja K/L Nasional dan dialokasikan kepada 83 K/L yang terdiri dari 1.651 satuan kerja.
Alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta itu terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sebesar Rp12,92 triliun; dana alokasi khusus fisik sebesar Rp76,3 miliar; dan dana alokasi khusus non-fisik sebesar Rp3,3 triliun; dana insentif daerah sebesar Rp43,37 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada 2021 pemerintah pusat mengalokasikan sebesar 2.750 triliun, tumbuh 0,4 persen dibandingkan alokasi APBN tahun lalu.
“Secara garis besar, terdapat 4 fokus dalam belanja negara tahun anggaran 2021, yaitu penanganan Covid-19 sebagai prioritas utama, lalu perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa yang akan datang,” kata Anies saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 secara virtual pada Kamis (17/12/2020).
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 oleh Presiden Joko Widodo kepada Anies pada Rabu (25/11/2020) lalu, yang dilakukan secara virtual di Istana Negara.
"Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49 persen, meninggalkan level terendah kedua yaitu sebesar 5,32 persen. Itu sebabnya APBN menjadi penting, dan melalui APBN, pemerintah bisa sama-sama fokus untuk percepatan kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian,” ujar Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Anies turut menggarisbawahi tujuh arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021. Dia menegaskan ketujuh arahan tersebut harus dilaksanakan secara serius dan konsisten oleh Kementerian, Lembaga dan Pemda di wilayah DKI Jakarta.
Ketujuh arahan tersebut adalah:
