TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tahun Depan, WhatsApp Tidak Bisa Dipakai di Smartphone Ini

· ·

Tahun Depan, WhatsApp Tidak Bisa Dipakai di Smartphone Ini

PajakOnline.com—Aplikasi pesan WhatsApp akan menghentikan dukungan di sejumlah smartphone Android dan iOS pada tahun 2021. Artinya, WhatsApp tidak bisa lagi dipakai di beberapa smartphone lawas, baik itu Android atau iPhone.

Alasan WhatsApp tidak lagi bisa dipakai di sejumlah smartphone lawas karena OS atau sistem operasi yang terlalu lawas alias ketinggalan zaman.

Berikut adalah sejumlah smartphone yang tidak lagi bisa dipakai untuk WhatsApp-an, kami kutip dari Enterpreneur hari ini.

- Android 4.0.3 atau Versi di Bawahnya

WhatsApp tidak akan lagi mendukung smartphone yang menggunakan sistem operasi lawas Android 4.0.3 atau pun yang berada di bawahnya.

Sejumlah smartphone yang mentok di OS Android versi 4.0.3 antara lain adalah:

1. Samsung Galaxy S2

2. Motorola Droid Razr

3. HTC Desire

4. LG Optimus Black

- Semua iPhone yang Masih Pakai iOS 8 atau di Bawahnya

Kabar buruknya, semua iPhone yang masih memakai iOS 8 ke bawah tidak akan lagi bisa mengakses WhatsApp. Dalam hal ini, iPhone 4 dan model sebelumnya tak lagi kebagian layanan WhatsApp.

Model iPhone lawas lain seperti iPhone 4S, iPhone 5, iPhone 5C, iPhone 6, dan iPhone 6S harus diperbarui sistem operasinya menjadi iOS 9 agar tetap bisa memakai WhatsApp.

Perlu diketahui, untuk iPhone 6S, iPhone 6S Plus, dan iPhone SE masih mendapatkan dukungan hingga iOS 14.

Cek OS Untuk Memastikan

Jika Anda ingin memastikan apakah smartphone Android masih bisa dipakai untuk mengakses WhatsApp, bisa mengecek melalui menu Setting.

Kemudian, memilih opsi About System atau About Device. Di sana, Anda bisa menemukan versi Android di smartphone.

Kalau perangkat Anda memakai versi Android lebih baru dari Android 4.0.3, smartphone Anda masih bisa dipakai untuk mengakses WhatsApp.

Anda juga perlu tahu, kelima smartphone di atas tidak lagi bisa di-update OS nya ke versi lebih tinggi. Smartphone-smartphone di atas tidak lagi mendukung penggunaan WhatsApp.

Dengan begitu, pengguna yang masih memakai smartphone lawas di atas bisa berganti perangkat untuk bisa tetap menggunakan WhatsApp.

Berita lainnya di Headlines