TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tahun Ini Subsidi Listrik Terus Berlanjut

·

Tahun Ini Subsidi Listrik Terus Berlanjut

PajakOnline.com—Pemerintah memastikan subsidi listrik untuk masyarakat tetap akan berlanjut pada tahun 2021. Subsidi ini jadi bagian dari usaha pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk tetap memastikan rakyat yang ekonominya terdampak pandemi tetap mendapat stimulus dari pemerintah.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, kami di KPCPEN yang di dalamnya juga ada Pak Menko Airlangga Hartarto dan Ibu Sri Mulyani, sebagai Menkeu baru-baru ini melakukan rapat dengan Menteri ESDM agar PLN terus memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Erick melalui keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Senin (4/1/2021).

Menurutnya, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya. Pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh alias gratis.

Hal ini jadi bukti keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang rentan secara ekonomi. Erick pun menjelaskan subsidi biaya listrik juga mengacu kepada pelanggan dengan daya 900 VA. Perpanjangan subsidi ini berlaku pada triwulan pertama tahun 2021 yakni Januari hingga Maret. Kemudian akan dilihat kembali kemungkinan untuk terus memperpanjang subsidi sesuai dengan kondisi masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021,” kata Erick.

Selain itu, pemerintah juga memastikan seluruh perangkat pengaman sosial tetap akan berlangsung. Semua demi memastikan penanganan COVID-19 dilakukan secara komprehensif antara pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Pemerintah akan melanjutkan program stimulus pada tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 termasuk di antaranya untuk pengadaan vaksin, bansos tunai, subsidi bunga, pembiayaan UMKM serta ketahanan pangan,” kata Erick.

Berita lainnya di Headlines