PajakOnline.com—Tarif pajak adalah besaran nominal atas pungutan negara yang digunakan sebagai dasar ketentuan pembayaran yang perlu dilunasi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Tarif pajak yang kita bahas kali ini adalah tarif pajak progresif dan tarif pajak proporsional.
• Pajak Progresif
Tarif pajak progresif memiliki nilai besaran yang akan bertambah bersamaan dengan besarnya jumlah nilai dasar pengenaan pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan bertambah.
Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk memengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.
Salah satu contoh tarif pajak progresif, Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:
1. Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp60 juta
2. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
3. Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
4. Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar
5. Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
• Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional mempunyai nilai besaran yang tetap dan tidak terpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Artinya semakin besar jumlah objek pajak yang akan dibayarkan, maka persentase dari tarif atas pengenaan pajaknya akan tetap sama.
Tarif pajak menjadi upaya untuk dapat menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan. Contoh tarif pajak proporsional ini, yakni pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif proporsional atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% .
Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku UU Nomor 42 Tahun 2009 mengenai jenis objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Kegiatan impor barang kena pajak, yaitu:
1. Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam daerah pabean.
4. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
5. Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak terwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
6. Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).