PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) menyelenggarakan Tax Center Gathering di Auditorium Kanwil DJP Jakbar, Senin (23/10/2023). Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari DJP dan Tax Payer Community ini dihadiri sejumlah Tax Center Perguruan Tinggi, serta para relawan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar.
Tax Center adalah suatu tempat kegiatan yang bersifat kelembagaan dan dibentuk oleh perguruan-perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri serta didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pegawai DJP atau fiskus saat ini yang berjumlah sekitar 46.000 orang masih kurang untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang perpajakan. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran dan bantuan dari para stakeholders termasuk Tax Center untuk menjadi perpanjangan tangan DJP dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengungkapkan, selama ini, DJP bersama Tax Center telah melakukan banyak kegiatan, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi. Ke depannya Tax Center akan direvitalisasi untuk meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan wajib pajak,” kata Suparno dalam keterangannya kepada PajakOnline.
Menurut Suparno, Tax Center perlu menjadi mitra perumusan kebijakan pajak dan turut melaksanakan riset potensi perpajakan. Tax Center diharapkan juga turut membantu melaksanakan program Business Development Service (BDS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib
pajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Mengikuti perkembangan zaman, DJP senantiasa berbenah dan terus melakukan perbaikan, baik pada sisi pelayanan perpajakan maupun pembenahan administrasi perpajakan itu sendiri. Salah satu yang akan dilakukan perubahan besar adalah adanya Pembaharuan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) untuk mempermudah proses bisnis perpajakan.
Beberapa Proses Bisnis yang terkait dengan Wajib Pajak dan Masyarakat akan berubah, antara lain proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan edukasi, dan Tax Payer Account Manajemen yang berisi profil wajib pajak yang komprehensif. Semuanya akan terintegrasi dalam satu sistem aplikasi online yang mengedepankan user experience untuk memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.
Perubahan besar tersebut harus disebarluaskan, disosialisasikan kepada wajib pajak dan masyarakat. Nantinya akan sangat dibutuhkan peran Tax Center untuk membantu DJP dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak dan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan Tax Center maupun relawan pajak.
Program Relawan Pajak Tahun 2024 akan dilaksanakan dalam platform yang diberi nama “Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri)”. Re-branding dan pengembangan Relawan Pajak tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020-2024 yaitu perluasan aktor dalam metode penyuluhan melalui pihak ketiga dengan melakukan pengkinian situs edukasi perpajakan.
Sementara itu, Tax Payer Community mengajak kolaborasi para pihak dalam meningkatkan inklusi kesadaran pajak, baik peningkatan edukasi dan literasi perpajakan hingga menanamkan rasa bangga membayar pajak.
Tax Payer Community juga sudah melaksanakan program rutin goes to school dan goes to campus. Termasuk road show ‘Pentingnya Kesadaran Pajak untuk Perkembangan UMKM. Sebab, Kesadaran adalah kunci, dan pengetahuan adalah kekuatan. Dengan kesadaran Pajak yang baik, menjadikan UMKM kita kuat hadapi tantangan dan meraih kesuksesan bisnis yang diimpikan.
“Tax Payer Community memiliki goals, antara lain pajak masuk dalam kurikulum nasional pendidikan, diajarkan mulai dari bangku SMA/SMK, bahkan bisa juga sejak SMP. Seperti dulu, ada PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Nanti bisa saja ada Pendidikan Patriot Pajak. Dengan begitu, kesadaran pajak akan massif dan integratif. Generasi penerus kita akan menjadi lebih siap sedia membela bangsa dan negaranya dengan membayar pajak,” kata Eka L. Prasetya, salah satu pendiri Tax Payer Community.
Selain itu, inklusi kesadaran pajak dapat ditingkatkan dengan menunjukkan kebanggaan kita, show off bersama sebagai pembayar pajak. Wajib pajak yang patuh dan taat membayar pajak kita apresiasi. “Seluruh pembayar pajak juga dapat mengawasi uang pajaknya, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk pemerataan pembangunan dan bantuan sosial, bukan untuk dikorupsi,” pungkas Eka.