Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tax Planning PPh Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tax planning atau perencanaan pajak merupakan  proses penggambaran transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak supaya jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi seminimal mungkin namun masih dalam koridor peraturan perpajakan berlaku.

Tax planning PPh Badan merupakan bagian dari Tax Manajemen. Dalam hal ini, tax planning menjadi serangkaian strategi dalam mengatur akuntansi dan keuangan sebuah perusahaan untuk pajak yang disetorkan seminimal mungkin namun dengan cara yang tidak melanggar hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara teknis, tax planning PPh Badan dilakukan dengan perencanaan pajak yang sederhana atau akan terjadi di kemudian hari agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Perencanaan pajak PPh Badan biasanya dilakukan sejak awal berdirinya sebuah perusahaan, pada saat usaha tengah dijalankan, atau pada saat usaha tersebut dibubarkan. Alasan yang mendasari dilakukannya perencanaan pajak adalah agar wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif.

Berikut adalah kiat melakukan perencanaan pajak PPh Badan agar lebih efektif dan hemat penyetorannya:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. Manfaatkan Pengurangan Pajak

Wajib pajak memiliki hak untuk dapat menghemat jumlah pajak yang disetorkan. Caranya dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Misalnya, pada saat diadakannya Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Dengan mengikuti Tax Amnesty, potensi Anda untuk menekan biaya pajak cukup besar. Pengurangan pajak merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk para pelaku usaha dalam meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sektor perpajakan yang harusnya disetorkan. Atau Anda juga bisa memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi, seperti untuk perusahaan PPh 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

2. Penghindaran Pajak Jadi Tips Jitu Tax Planning PPh Badan

Penghindaran pajak merupakan salah satu cara yang dapat meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal alias tidak melanggar peraturan perpajakan apapun. Anda dapat memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tax avoidance ini dapat dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang bukan objek pajak.

3. Hindari Sanksi Pajak

Dengan menghindari sanksi perpajakan, Anda dapat meminimalisir setoran pajak. Apabila sebuah perusahaan taat pada peraturan perpajakan, membayar, dan melaporkan pajak dengan tepat waktu, maka dapat membuat Anda terhindar dari sanksi perpajakan. Baik berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.

4. Memilih Bentuk Perusahaan yang Cocok

Salah satu pertimbangan yang wajib dilakukan adalah ketika Anda ingin memulai suatu usaha. Setiap bentuk badan usaha sangat beragam dan memiliki karakteristik masing-masing. Perlakuan pajak antara PT dan CV pun berbeda. Sederhananya, dasar perpajakan CV lebih sederhana ketimbang PT karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan/perseorangan.

Laba atas CV yang diterima pada saat akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali saja, yakni PPh Pasal 25/29 dan atas laba yang diterima oleh CV tidak dikenakan pajak dan termasuk dalam non objek PPh seperti yang telah ditetapkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.

Tidak demikian dengan bentuk usaha berupa PT. Bentuk usaha PT memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga ada potensi pembebanan pajak berganda di tiap pihak yang menerima penghasilan. Penghasilan yang diperoleh oleh PT akan dikenai PPh Pasal 25/29 serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik baik badan atau perseorangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2). Gaji manajemen juga dikenakan PPh Pasal 21.

5. Perhatikan Kredit Pajak yang Bisa Dikreditkan

Wajib pajak mungkin masih kerap bertanya-tanya, apakah benar wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang dipotong? Jawabannya, bisa. Asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut ini pajak yang dapat dikreditkan;

– PPN faktur pajak masukan.
– PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
– PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa.
– Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.