PajakOnline.com—Tax planning atau perencanaan pajak merupakan proses penggambaran transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak supaya jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi seminimal mungkin namun masih dalam koridor peraturan perpajakan berlaku.
Tax planning PPh Badan merupakan bagian dari Tax Manajemen. Dalam hal ini, tax planning menjadi serangkaian strategi dalam mengatur akuntansi dan keuangan sebuah perusahaan untuk pajak yang disetorkan seminimal mungkin namun dengan cara yang tidak melanggar hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Secara teknis, tax planning PPh Badan dilakukan dengan perencanaan pajak yang sederhana atau akan terjadi di kemudian hari agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Perencanaan pajak PPh Badan biasanya dilakukan sejak awal berdirinya sebuah perusahaan, pada saat usaha tengah dijalankan, atau pada saat usaha tersebut dibubarkan. Alasan yang mendasari dilakukannya perencanaan pajak adalah agar wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif.
Berikut adalah kiat melakukan perencanaan pajak PPh Badan agar lebih efektif dan hemat penyetorannya:
1. Manfaatkan Pengurangan Pajak
Wajib pajak memiliki hak untuk dapat menghemat jumlah pajak yang disetorkan. Caranya dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Misalnya, pada saat diadakannya Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Dengan mengikuti Tax Amnesty, potensi Anda untuk menekan biaya pajak cukup besar. Pengurangan pajak merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk para pelaku usaha dalam meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sektor perpajakan yang harusnya disetorkan. Atau Anda juga bisa memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi, seperti untuk perusahaan PPh 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Penghindaran Pajak Jadi Tips Jitu Tax Planning PPh Badan
Penghindaran pajak merupakan salah satu cara yang dapat meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal alias tidak melanggar peraturan perpajakan apapun. Anda dapat memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tax avoidance ini dapat dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang bukan objek pajak.
3. Hindari Sanksi Pajak
Dengan menghindari sanksi perpajakan, Anda dapat meminimalisir setoran pajak. Apabila sebuah perusahaan taat pada peraturan perpajakan, membayar, dan melaporkan pajak dengan tepat waktu, maka dapat membuat Anda terhindar dari sanksi perpajakan. Baik berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.
4. Memilih Bentuk Perusahaan yang Cocok
Salah satu pertimbangan yang wajib dilakukan adalah ketika Anda ingin memulai suatu usaha. Setiap bentuk badan usaha sangat beragam dan memiliki karakteristik masing-masing. Perlakuan pajak antara PT dan CV pun berbeda. Sederhananya, dasar perpajakan CV lebih sederhana ketimbang PT karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan/perseorangan.
Laba atas CV yang diterima pada saat akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali saja, yakni PPh Pasal 25/29 dan atas laba yang diterima oleh CV tidak dikenakan pajak dan termasuk dalam non objek PPh seperti yang telah ditetapkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tidak demikian dengan bentuk usaha berupa PT. Bentuk usaha PT memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga ada potensi pembebanan pajak berganda di tiap pihak yang menerima penghasilan. Penghasilan yang diperoleh oleh PT akan dikenai PPh Pasal 25/29 serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik baik badan atau perseorangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2). Gaji manajemen juga dikenakan PPh Pasal 21.
5. Perhatikan Kredit Pajak yang Bisa Dikreditkan
Wajib pajak mungkin masih kerap bertanya-tanya, apakah benar wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang dipotong? Jawabannya, bisa. Asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut ini pajak yang dapat dikreditkan;
– PPN faktur pajak masukan.
– PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
– PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa.
– Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai (Wiasti Meurani)































