TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ternyata Pembayaran Cukai Bisa Ditunda, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri dan barang tersebut disebut dengan istilah Barang Kena Cukai (BKC).

BKC sendiri merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikosumsi namun perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk kenakan pungutan.

Barang yang dikenakan cukai atau barang yang termasuk ke dalam golongan BKC harus dilunaskan, namun pelunasan cukai tersebut dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya yang telah tercantum dalam PMK No, 40/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dalam Pasal 1 angka 7 PMK 30/2020, penundaan pembayaran cukai merupakan sesuatu kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga yang diberikan kepada pengusaha pabrik dan importir dengan ketentuan jangka waktu sesuai Pasal 7A ayat(2) dan ayat (3) UU Cukai sebagai berikut:

1. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai atau tanggal pendaftaran dokumen pemesanna pita cukai bagi yang melaksaakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

2. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabik diberikan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

3. Penundaan pembayaran cukai untuk importir BKC diberikan waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dalam pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sesuai Pasal 3 PMK 30/2020 sebagai berikut:

1. Untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi dengan nilai yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir.

2. Untuk importir BKC, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi dengan nilai yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir.

Berdasarkan Pasal 7A ayat (4) UU Cukai dijelaskan bahwa untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib mendapatkan keputusan pemberian penundaan dan menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan perusahaan kepada Kantor Bea dan Cukai. (Atania Salsabila)