PajakOnline.com— Meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya kenaikan pulsa dan kartu perdana gara-gara aturan pajak terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada pengenaan pajak baru atas pulsa dan kartu perdana setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan pemberlakuan aturan PMK terbaru tersebut sejak hari ini Senin 1 Februari 2021, harga yang harus dibayar konsumen atas pembelian pulsa dan kartu perdana seharusnya tidak naik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejak dulu pembelian pulsa oleh masyarakat atau konsumen sudah memungut adanya pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%.
“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kita jelaskan tadi PPN sudah ada sebelumnya. Jadi, kalau ada pedagang yang naikin (harga) ya ini enggak masuk akal," kata Yoga dalam program Lunch Talk pada Minggu (31/1/2021).
Bila ada beberapa pengecer yang menaikkan harga jual pulsa, dia meyakini akan ada koreksi secara alamiah sesuai dengan mekanisme pasar. DJP, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordinasi dengan asosiasi sambil mengamati perkembangan harga pulsa di masyarakat.
