PajakOnline.com—Tim Quality Assurance Pemeriksaan merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Penjelasan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Tugas Tim Quality Assurance (QA) Tim ini terdiri atas satu orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Sesuai dengan Pasal 49 PMK 183/2015 Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk:
- Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak.
- Membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Oleh karena itu, untuk permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:
- Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
- Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
- Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Dengan begitu, pemeriksaan harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan. Hal ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa pajak.
Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak. Artinya pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)