PajakOnline | Pajak kendaraan bermotor di Indonesia telah menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi, mengakibatkan pemilik mobil harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar setiap tahunnya.
Perbandingan pajak tahunan Toyota Avanza antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan yang signifikan. Di Indonesia, pemilik Avanza harus membayar sekitar Rp4 jutaan per tahun, sementara di Malaysia hanya dikenakan Rp385 ribu.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengungkapkan, selain pajak tahunan, bea balik nama di Indonesia juga jauh lebih tinggi.
Untuk model Toyota Avanza yang sama, biaya bea balik nama di Indonesia mencapai Rp2 jutaan, sedangkan di Malaysia hanya Rp500 ribu.
“Jadi, kalau itu dikurangi kan lumayan, atau dibuat lebih rasional,” kata Kukuh.
Penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pajak tahunan Toyota Avanza varian terendah keluaran tahun 2025 memang sekitar Rp4 jutaan. Rinciannya terdiri dari PKB sebesar Rp3.864.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp143.000, dengan total Rp4.007.000.
Besaran PKB di Indonesia bervariasi antara 2-6 persen tergantung jumlah kepemilikan kendaraan, sedangkan untuk kendaraan yang dimiliki perusahaan dikenakan tarif 2 persen.
SWDKLLJ merupakan pembayaran wajib saat perpanjangan STNK sebagaimana diatur dalam UU No.34 Tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. (Khairunisa Puspita Sari)

































