Sabtu, 15 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Transaksi Bursa Karbon Sepi, Tanya Kenapa?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Oktober 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pajak Karbon, Transisi Energi untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

Industri yang menghasilkan limbah karbon. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bursa karbon sepi transaksi setelah belum lama ini diluncurkan. Melansir Laporan Perdagangan Harian di laman resmi IDXCarbon, tidak tercatat adanya transaksi dari 17 pengguna jasa yang ada. Adapun harga karbon di pasar reguler, baik itu harga pembukaan dan harga penutupan tidak berubah yakni di Rp69.600 per unit (tCO2).

Institute for Essential Services Reform (IESR) menduga, tidak adanya transaksi yang berjalan setelah euforia perdagangan perdana usai, disebabkan karena tidak adanya permintaan (demand) dari perusahaan yang menjadi pihak pembeli dalam bursa karbon.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, bursa karbon merupakan platform perdagangan di mana aspek penawaran (supply) dan permintaan (demand) sangat pengaruh.

Saat ini, Pertamina New and Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai anak usaha Pertamina sekaligus agregator pasar karbon di Pertamina Group, adalah satu-satunya penjual yang bertransaksi di IDXCarbon.

Pertamina NRE memiliki kredit karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi Lahendong Unit 5 dan 6, dengan volume sekitar 864 ribu tCO2e, yang dihasilkan selama periode 2016 – 2020. Kredit karbon ini sudah memenuhi standar nasional yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Adapun sudah ada 17 perusahaan sebagai pihak pembeli unit karbon yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia,PT Bank Central Asia Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).

PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).

“Sekarang supply sudah ada, tetapi demandnya ini siapa? Seharusnya pihak pembeli merupakan pelaku usaha yang kena kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) misalnya yang hari ini sudah ditentukan ialah 99 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun perusahaan yang di bursa karbon saat ini ialah perusahaan yang sifatnya volunteer (sukarela),” katanya.

Fabby mengungkapkan, akan ada 99 unit PLTU yang terlibat dalam bursa karbon saat ini dalam proses pemenuhan tingkat batas atas emisi yang ditentukan di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Di tahun depan, 99 unit PLTU itu akan melaporkan hasil perhitungan usahanya selama setahun belakangan, apakah mereka bisa memenuhi tingkat batas emisi yang ditetapkan. Kalau tidak bisa memenuhi batas atas emisi, pembangkit batubara bisa membeli kredit dari bursa karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon (carbon offset).

Jadi dalam pelaksanaan bursan karbon hari ini, tidak ada perusahaan yang berkewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca. Jadi pembelian kredit karbon pada perdagangan pertama bersifat sukarela.

Misalnya saja, Bank Mandiri membeli 3.000 ton karbon bersifat volunteer karena ingin melakukan offset emisi gas rumah kacanya. Begitu juga motif pembelian kredit karbon oleh Pertamina Patra Niaga senilai Rp 922 juta atau setara 19.989 ton karbon.

“Begitu beli kan bisa berlaku untuk setahun, sebab orang menghasilkan emisi gas rumah kaca dihitung setiap tahunnya. Jadi tidak heran kalau bursanya menjadi sepi karena tidak ada lagi yang membeli,” ucapnya.

Fabby menilai, bursa karbon memang tidak se-liquid bursa saham karena tujuan pembelian kredit karbon bukan untuk mendapatkan keuntungan setiap harinya, tetapi lebih kepada usaha menurunkan emisi.

Mendorong Transaksi Bursan Karbon

Terdapat juga pelaksanaan bursa karbon erat kaitannya dengan pajak karbon. Hubungannya, jika pajak karbon belum juga dilaksanakan pada industri, kewajiban penurunan emisi GRK menjadi tidak jelas, dan dipastikan bursa karbon akan terus sepi.

Fabby mengatakan bahwa pajak karbon dan bursa karbon merupakan nilai ekonomi karbon. Yang beda adalah, pajak karbon dibayar dalam bentuk pajak, sedangkan bursa karbon pembelian kredit untuk penurunan emisi melalui bursa, sehingga tidak harus membayar pajak.

Konsep pajak karbon, pemerintah akan menetapkan batas emisi yang harus dipenuhi industri. Kalau tidak bisa menurunkan emisi GRK dengan usaha sendiri dan membeli kredit di pasar sekunder (bursa karbon), sisa emisi tersebut harus dibayarkan dalam bentuk pajak karbon.

Tetapi sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum kunjung membuat kebijakan yang terang terkait pelaksanaan pajak karbon.

IESR menduga, bursa karbon yang dijalankan pemerintah saat ini untuk mengantisipasi pelaku usaha yang akan dikenakan kewajiban penurunan emisi. Lewat wadah yang sudah berjalan, pelaku usaha sudah mengetahui cara konkret untuk menurunkan emisi, yaitu membeli kredit di pasar sekunder tersebut.

Atau bisa juga, bursa karbon ini dibuat untuk menampung kredit karbon dari proyek penurunan emisi GRK yang sudah marak di Indonesia yang kreditnya justru dijual di luar negeri seperti ke Singapura atau Eropa.

Fabby menilai, supaya pelaksanaan bursa karbon berjalan baik, pemerintah harus menetapkan industri apa saja yang dikenakan kewajiban penurunan emisi gas rumah kaca, di luar sektor pembangkit listrik.

“Seharusnya mengeluarkan peta jalan di tahun ini. Setelah keluar nilai ekonomi karbon, UU perpajakan yang ada pajak karbon seharusnya menyusun peta jalan untuk penerapan penurunan emisi GRK,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, bahwa penerapan pajak karbon belum diperlukan saat bursa karbon berjalan. Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan roadmap untuk pelaksanaan pajak karbon.

Dalam melaksanakan pajak karbon, pemerintah juga harus memastikan kebijakan ini tidak menganggu pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Perekonomian kita saat ini punya peluang dari pasar karbon, artinya seluruh dunia berpartisipasi menurunkan emisi di Indonesia. Kalau pajak karbon, Indonesia bayar pajak karbon, ini sangat beda. Makanya kita lihat mana insentif mana instrumen,” katanya. Dia mengatakan, Kementerian Keuangan akan memastikan pasar karbon berjalan terlebih dahulu dan pajak karbon belum dibutuhkan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.