PajakOnline.com— Beberapa waktu lalu, IMF banyak dibicarakan karena memberikan pinjaman kepada Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19. International Monetary Fund atau IMF merupakan organisasi internasional yang bergerak di bidang keuangan dan seringkali memberikan pinjaman dana kepada negara-negara anggota yang membutuhkan bantuan. Peran organisasi IMF ini yaitu organisasi yang berada di tengah sistem moneter internasional seluruh dunia. Sistem tersebut diantaranya pembayaran dan juga nilai tukar mata uang. Serta, menjadi sumber dana untuk permasalahan neraca negara.
Markas besar IMF ini berlokasi di Washington DC, Amerika Serikat. Saat ini, anggota IMF terdiri dari 189 negara seluruh dunia. Diantaranya, terdapat 24 direktur eksekutif. Hingga sekarang, IMF telah memberikan bantuan mencapai US$ 1 triliun bagi negara anggota dengan lebih dari 40 perjanjian pinjaman. Hingga sampai tahun 2010 lalu, jumlah cadangan dana yang telah dikantongi IMF adalah sekitar SDR 476,8 miliar atau setara dengan Rp 6,73 Kuadriliun bila dinilai dari nilai tukar pada tahun tersebut.
Bila dilihat dari sejarahnya, IMF didirikan pada tahun 1944, berawal dari konferensi PBB yang dilaksanakan di Bretton Woods, Amerika Serikat. Waktu itu, terdapat setidaknya 45 perwakilan negara yang setuju akan adanya kerangka kerjasama ekonomi. Tujuan dari kerjasama ekonomi tersebut adalah menghindari terjadinya depresi besar seperti di tahun 1930 untuk kedua kalinya. Tepat pada tahun itu, beberapa negara mengalami perekonomian yang cukup lemah.
Sehingga, agar dapat mempertahankan perekonomiannya, negara-negara tersebut menerbitkan kebijakan hambatan impor. Namun, kebijakan tersebut ternyata justru membuat perekonomian semakin lemah hingga akhirnya beberapa negara tidak sanggup bertahan. Adanya situasi tersebut beberapa perwakilan negara mendatangi konferensi di Bretton Woods guna mendiskusikan pasal-pasal kesepakatan. Gunanya untuk mengawasi sistem moneter internasional, stabilitas nilai tukar serta menghapus pembatasan tukar menukar valuta asing. Pada akhirnya, bulan Desember 1945 terbentuklah organisasi internasional secara resmi, hingga saat ini menjadi IMF.
Terbentuknya organisasi IMF atau Dana Moneter Internasional ini bertujuan untuk menjadi sumber dana bagi negara-negara anggota, adapun beberapa tujuan dari IMF adalah sebagai berikut.
1. Memantau perkembangan dan kebijakan ekonomi
Tugas IMF yakni melakukan pemantauan terhadap setiap negara anggota dalam hal pemilihan kebijakan serta perkembangan ekonominya. IMF kemudian akan memberikan saran mengenai kebijakan yang dinilai lebih tepat terkait kebijakan tersebut.
