TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tujuan Devisa Hasil Ekspor SDA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam. PP No. 36 Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam peraturan mengenai DHE SDA yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:

- Mendorong Sumber Pembiayaan Pembangunan Ekonomi, Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya sumber pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

- Mempercepat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Proses hilirisasi akan menciptakan nilai tambah pada produk ekspor. Penambahan nilai pada produk ekspor yang dapat mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja yang diperlukan untuk mengembangkan industri pengolahan sumber daya alam.

- Meningkatkan Investasi dan Kinerja Ekspor, Regulasi DHE SDA bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor ekspor, khususnya dalam pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

- Menjaga Stabilitas Makroekonomi dan Pasar Keuangan, Stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, regulasi DHE SDA dapat membantu pemerintah mengelola devisa secara lebih efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar global.

- Pemasukan dan Penempatan DHE SDA
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, PP No. 36 Tahun 2023 mengatur prosedur pemasukan dan penempatan DHE SDA. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sementara itu, DHE SDA berasal dari barang ekspor di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Rincian penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dapat dilihat pada KMK No. 272 Tahun 2023. Dalam Pasal 6, di mana eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA melalui penempatan dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Untuk itu, penempatan DHE SDA harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE. PPE atau Pemberitahuan Pabean Ekspor merupakan pernyataan untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum.

Berdasarkan Pasal 7 PP No. 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan minimal 30% dari total DHE SDA yang telah dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus. Penempatan DHE SDA tersebut menurut Pasal 8 dilakukan pada rekening khusus di LPEI atau Bank yang melakukan usaha dalam valas yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, PP No. 36 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam rekening khusus. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan DHE SDA ini untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman yang telah dibuat perjanjian pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, serta keperluan dalam penanaman modal sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 8.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account, yang harus dibuka oleh eksportir pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Escrow account ini juga dapat dipindahkan dari luar negeri apabila sudah pernah dibuat sebelumnya. Pemindahan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak peraturan ini berlaku.

Adanya pengawasan yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan ekspor barang, sementara Bank Indonesia mengawasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sedangkan, untuk pengawasan escrow account untuk penggunaan DHE SDA dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun sanksi administratif dijatuhkan terhadap eksportir yang tidak mematuhi regulasi tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor jika eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan, dan tidak membuka/memindahkan escrow account ke dalam negeri. Untuk lebih lanjutnya tercantum pada PMK No. 73 Tahun 2023.(Kelly Pabelasary)