Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tujuan Devisa Hasil Ekspor SDA

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam. PP No. 36 Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam peraturan mengenai DHE SDA yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:

– Mendorong Sumber Pembiayaan Pembangunan Ekonomi, Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya sumber pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

– Mempercepat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Proses hilirisasi akan menciptakan nilai tambah pada produk ekspor. Penambahan nilai pada produk ekspor yang dapat mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja yang diperlukan untuk mengembangkan industri pengolahan sumber daya alam.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

– Meningkatkan Investasi dan Kinerja Ekspor, Regulasi DHE SDA bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor ekspor, khususnya dalam pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

– Menjaga Stabilitas Makroekonomi dan Pasar Keuangan, Stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, regulasi DHE SDA dapat membantu pemerintah mengelola devisa secara lebih efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar global.

– Pemasukan dan Penempatan DHE SDA
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, PP No. 36 Tahun 2023 mengatur prosedur pemasukan dan penempatan DHE SDA. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sementara itu, DHE SDA berasal dari barang ekspor di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Rincian penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dapat dilihat pada KMK No. 272 Tahun 2023. Dalam Pasal 6, di mana eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA melalui penempatan dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Untuk itu, penempatan DHE SDA harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE. PPE atau Pemberitahuan Pabean Ekspor merupakan pernyataan untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum.

Berdasarkan Pasal 7 PP No. 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan minimal 30% dari total DHE SDA yang telah dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus. Penempatan DHE SDA tersebut menurut Pasal 8 dilakukan pada rekening khusus di LPEI atau Bank yang melakukan usaha dalam valas yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, PP No. 36 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam rekening khusus. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan DHE SDA ini untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman yang telah dibuat perjanjian pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, serta keperluan dalam penanaman modal sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 8.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account, yang harus dibuka oleh eksportir pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Escrow account ini juga dapat dipindahkan dari luar negeri apabila sudah pernah dibuat sebelumnya. Pemindahan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak peraturan ini berlaku.

Adanya pengawasan yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan ekspor barang, sementara Bank Indonesia mengawasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sedangkan, untuk pengawasan escrow account untuk penggunaan DHE SDA dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun sanksi administratif dijatuhkan terhadap eksportir yang tidak mematuhi regulasi tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor jika eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan, dan tidak membuka/memindahkan escrow account ke dalam negeri. Untuk lebih lanjutnya tercantum pada PMK No. 73 Tahun 2023.(Kelly Pabelasary)

Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Minta Pengguna LPG 3 Kg Daftar Diri

Berita selanjutnya

Pembebasan Pajak Fasilitas Kesehatan Pekerja

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pembebasan Pajak Fasilitas Kesehatan Pekerja

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In