TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Utang Negara Capai Rp6.445 Triliun Per Maret 2021

· ·

Utang Negara Capai Rp6.445 Triliun Per Maret 2021

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang negara hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun atau 42% dari nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan laporan APBN KiTa April 2021, rasio utang terhadap PDB sebesar 42% itu lebih tinggi daripada Februari 2021 sebesar 41%. Posisi utang meningkat seiring tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi.

"Kondisi ekonomi Indonesia masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," demikian kutipan laporan tersebut pada Senin (26/4/2021).

Utang didominasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 86,63% senilai Rp5.583,16 triliun.

Dari total nilai SBN tersebut, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.311,57 triliun dan SBN dalam valuta asing senilai Rp1.271,59 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,37% atau senilai Rp861,91 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp849,38 triliun.

Meski meningkat, pemerintah menegaskan posisi utang tersebut tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Sesuai aturan UU Nomor 17 Tahun 2003, batasan maksimal rasio utang pemerintah 60% terhadap PDB.

Pemerintah menilai peningkatan utang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, tak hanya di Indonesia. Hal itu disebabkan kebutuhan belanja yang besar terutama untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan program vaksinasi gratis.

"Faktanya, kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang pemerintah di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan dengan beberapa negara Asean dan G20," isi kutipan dokumen tersebut.

Dalam pembiayaan, pemerintah berkoordinasi dan bersinergi dengan DPR, BI, agar pengelolaan utang terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berita lainnya di Headlines