PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan DJP ataupun instansi vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, wajib pajak dapat menolak untuk diperiksa.
Dilansir dari laman DJP, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor maupun lapangan. Dalam hal khusus, seperti kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau online.
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat Wajib Pajak bekerja. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP/KPP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Wajib Pajak bisa menolak adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP dengan alasan telah memenuhi kewajibannya dengan benar ataupun alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.
Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, ketentuan penolakan pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:
1. Apabila wajib pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
2. Apabila wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan penolakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
3. Apabila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yakni:
Pertama, Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakilinya, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya.
Kedua, Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.
4. Apabila pegawai atau anggota keluarga dari Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, untuk menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan.
Sedangkan, ketentuan penolakan pemeriksaan di kantor sebagai berikut:
1. Apabila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan kantor, maka wajib pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
2. Apabila wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, tim pemeriksa juga akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
3. Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tidak dikembalikan dan Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
4.Pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan, Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, atau Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat mengajukan penolakan terhadap adanya pemeriksaan pajak, tetapi penolakan ini tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Sebab DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan ataupun mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.