PajakOnline.com— Seiring perkembangan teknologi dan informasi, jenis profesi menjadi bertambah, di mana salah satunya Youtuber bagi generasi milenial atau generasi Z.
Sebagai konsekuensi sebuah profesi, Youtuber seperti semua profesi lain yang memberikan pendapatan bagi pelakunya tentu dikenakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menekankan bakal terus menagih pajak dari para Youtuber atau influencer sosial media.
DJP saat ini masih menggunakan ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya, yaitu UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“Kalau mereka tinggal di Indonesia dan dia jadi YouTuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Bahwa YouTuber/jualan online merupakan cara mendapatkan penghasilan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa membayar pajak merupakan konsekuensi yang harus diterima para YouTuber. “Nah nanti kalau memang penghasilannya berkumpul ke yang bersangkutan. Kalau memang dia penghasilannya di atas PKP, wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan YouTuber sama seperti penanganan yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan kurangnya sosialisasi kepada para YouTuber menjadi salah satu alasan para youtuber atau influencer sosial media ini masih belum melek pajak. Terkait hal itu, Suryo Utomo mengungkapkan, bakal terus melakukan sosialisasi kepada para YouTuber atau influencer sosial media.
“Pemerintah melalui DJP sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer,” kata dia.