TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

YouTuber Harus Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Seiring perkembangan teknologi dan informasi, jenis profesi menjadi bertambah, di mana salah satunya Youtuber bagi generasi milenial atau generasi Z.

Sebagai konsekuensi sebuah profesi, Youtuber seperti semua profesi lain yang memberikan pendapatan bagi pelakunya tentu dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menekankan bakal terus menagih pajak dari para Youtuber atau influencer sosial media.

DJP saat ini masih menggunakan ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya, yaitu UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Kalau mereka tinggal di Indonesia dan dia jadi YouTuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Bahwa YouTuber/jualan online merupakan cara mendapatkan penghasilan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa membayar pajak merupakan konsekuensi yang harus diterima para YouTuber. "Nah nanti kalau memang penghasilannya berkumpul ke yang bersangkutan. Kalau memang dia penghasilannya di atas PKP, wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan YouTuber sama seperti penanganan yang lainnya," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kurangnya sosialisasi kepada para YouTuber menjadi salah satu alasan para youtuber atau influencer sosial media ini masih belum melek pajak. Terkait hal itu, Suryo Utomo mengungkapkan, bakal terus melakukan sosialisasi kepada para YouTuber atau influencer sosial media.

"Pemerintah melalui DJP sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer," kata dia.