• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 17 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

YouTuber Harus Bayar Pajak

Apabila penghasilan di atas PKP, sesuai ketentuan wajib pajak.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/04/2020
in Entertainment, Headlines
0
YouTuber Harus Bayar Pajak

Platform digital YouTube. Sumber Foto: Ist

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Seiring perkembangan teknologi dan informasi, jenis profesi menjadi bertambah, di mana salah satunya Youtuber bagi generasi milenial atau generasi Z.

Sebagai konsekuensi sebuah profesi, Youtuber seperti semua profesi lain yang memberikan pendapatan bagi pelakunya tentu dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menekankan bakal terus menagih pajak dari para Youtuber atau influencer sosial media.

DJP saat ini masih menggunakan ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya, yaitu UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

“Kalau mereka tinggal di Indonesia dan dia jadi YouTuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Bahwa YouTuber/jualan online merupakan cara mendapatkan penghasilan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa membayar pajak merupakan konsekuensi yang harus diterima para YouTuber. “Nah nanti kalau memang penghasilannya berkumpul ke yang bersangkutan. Kalau memang dia penghasilannya di atas PKP, wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan YouTuber sama seperti penanganan yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kurangnya sosialisasi kepada para YouTuber menjadi salah satu alasan para youtuber atau influencer sosial media ini masih belum melek pajak. Terkait hal itu, Suryo Utomo mengungkapkan, bakal terus melakukan sosialisasi kepada para YouTuber atau influencer sosial media.

“Pemerintah melalui DJP sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer,” kata dia.

Tags: PajakPajak OnlinePajak PenghasilanPKPSelegramYoutuber
Bagikan476Tweet298Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Perppu Pandemi Covid-19, Akankah Berakhir Seperti Perppu 4/2008?

Berita selanjutnya

Presiden Jokowi: Kita Sambut Ramadhan dengan Penuh Rasa Syukur

Baca Berita

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak...

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pelayanan segera atau rush...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
0

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Kita Sambut Ramadhan dengan Penuh Rasa Syukur

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 6 Januari 2021 - 12 Januari 2021
USD14059.00
AUD10795.91
GBP19166.35
SGD10630.46
EURO17216.65
Sumber : 1/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    4924 dibagikan
    Bagikan 1970 Tweet 1231
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3942 dibagikan
    Bagikan 1577 Tweet 986
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3498 dibagikan
    Bagikan 1399 Tweet 875
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3607 dibagikan
    Bagikan 1557 Tweet 854
  • Mulai Tahun Ini Riau Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    3094 dibagikan
    Bagikan 1238 Tweet 774

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - North Korea

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Peoples Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Australia

Berlaku : 1 Juli 1993

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Muara Bulian

Jalan Jend. Sudirman, Muara Bulian 36613. Telp : 0743-21366

KPP Perusahaan Masuk Bursa

GEDUNG K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT LANTAI 8-9, JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV.56, JAKARTA. Telp : 021-22775100

Load More

Terbaru

  • Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang
  • Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun
  • Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021
  • Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19
  • PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

15/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 14 Januari 2021

14/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 13 Januari 2021

13/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In