TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

5 Jenis Dividen Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dividen adalah pendapatan perusahaan yang besarannya ditentukan direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham dan dibagikan untuk semua pemegang saham, sejumlah uang yang dibayarkan untuk pemegang saham pada sebuah perseroan.

Biasanya dividen dibagi ke dalam 5 jenis, seperti dividen tunai, dividen saham, dividen properti, dividen skrip, dan dividen likuidasi.

1. Dividen Tunai, yaitu pembayaran dividen yang berbentuk tunai untuk semua pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki setiap anggota.

2. Dividen Saham, dividen yang dibayarkan perusahaan melalui pengeluaran saham baru untuk pemegang saham. Pada pembayaran ini sesuai dengan jumlah saham yang telah investor miliki.

3. Dividen Properti, pada pembayaran dividen ini bentuknya properti untuk semua pemegang saham. properti ini berbentuk persediaan, aset, kendaraan, dan sebagainya. Pencatatan dilakukan perusahaan terhadap properti yang diberikan sebagai dividen terhadap nilai pasar wajar bisa berbeda dari nilai buku dan mencatat selisihnya menjadi keuntungan atau kerugian.

4. Dividen Skrip, dibayarkannya dividen dalam jenis ini berbentuk surat janji utang untuk pemegang saham yang jangka waktunya disepakati antara perusahaan dan pemegang saham.

5. Dividen Likuidasi, dividen dengan pengembalian modal saat pertama disetorkan oleh pemegang saham menjadi ekuitas perusahaan. Biasanya jenis dividen ini terjadi ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau akan mengakhiri bisnis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)