PajakOnline.com—Dividen adalah pendapatan perusahaan yang besarannya ditentukan direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham dan dibagikan untuk semua pemegang saham, sejumlah uang yang dibayarkan untuk pemegang saham pada sebuah perseroan.
Biasanya dividen dibagi ke dalam 5 jenis, seperti dividen tunai, dividen saham, dividen properti, dividen skrip, dan dividen likuidasi.
1. Dividen Tunai, yaitu pembayaran dividen yang berbentuk tunai untuk semua pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki setiap anggota.
2. Dividen Saham, dividen yang dibayarkan perusahaan melalui pengeluaran saham baru untuk pemegang saham. Pada pembayaran ini sesuai dengan jumlah saham yang telah investor miliki.
3. Dividen Properti, pada pembayaran dividen ini bentuknya properti untuk semua pemegang saham. properti ini berbentuk persediaan, aset, kendaraan, dan sebagainya. Pencatatan dilakukan perusahaan terhadap properti yang diberikan sebagai dividen terhadap nilai pasar wajar bisa berbeda dari nilai buku dan mencatat selisihnya menjadi keuntungan atau kerugian.
4. Dividen Skrip, dibayarkannya dividen dalam jenis ini berbentuk surat janji utang untuk pemegang saham yang jangka waktunya disepakati antara perusahaan dan pemegang saham.
5. Dividen Likuidasi, dividen dengan pengembalian modal saat pertama disetorkan oleh pemegang saham menjadi ekuitas perusahaan. Biasanya jenis dividen ini terjadi ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau akan mengakhiri bisnis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































