PajakOnline.com—Pemerintah telah membuat aturan baru tarif Pajak Penghasilan atau PPh Jasa Konstruksi 2023. Perubahan ini kemudian dicantumkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi, sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa ini disebut dengan nilai kontrak.
Nilai kontrak tersebut itulah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
7 Tarif PPh Jasa Konstruksi 2023
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tarif PPh Jasa Konstruksi bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif, berikut ini rinciannya;
1. Tarif 1,75% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
2. Tarif 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3. Tarif 2,65% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b PP Nomor 9 Tahun 2022;
4. Tarif 2,65% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
5. Tarif 3,50% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
6. Tarif 4% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; dan
7. Tarif 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. (Wiasti Meurani)