Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Belajar Pajak: Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines
9.9k 100
0
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
(KEP – 515/PJ./2000 Jo KEP – 389/PJ/2003, KEP – 67/PJ/2004)

PajakOnline.com—Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak tertentu?

Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah :

a.Badan usaha milik negara;
b.Penanaman modal asing;
c.Bentuk usaha tetap dan orang asing, dan;
d.

Perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal;

e.Perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.

2) Di mana tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu?

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah ( KEP – 515/PJ./2000 Jo KEP – 67/PJ/2004)

  1. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP PND), untuk BUMN, termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen);

  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor  industri kimia dan barang galian  non logam, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;

  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II, Untuk seluruh wajib pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;

  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III, untuk seluruh Wajib Pajak Pananaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;

  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV, untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;

  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing V, untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan undang-undang Pasar Modal;

  7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI, untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha disektor jasa dan perdagangan kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;

  8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing I, untuk Wajib Pajak BUT yang berkedudukan di DKI Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI atau wilayah kerja Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat I dan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat III kecuali Kota/kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe;

  9. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing II, untuk Wajib Pajak BUT yang berkedudukan di DKI Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI atau wilayah kerja Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat I dan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat III kecuali Kota/kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h;

  10. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk seluruh Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang Undang Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak Emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Emiten BUMN dan BUMD;

  11. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

  12. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi :

    1. Tempat kedudukan Wajib Pajak BU,T untuk Wajib Pajak BUT yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    2. Tempat tinggal Wajib Pajak orang asing, untuk Wajib Pajak orang asing, yang bertempat tinggal di luar DKI, seluruh wilayah Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat I dan sebagian wilayah kerja Kanwil Dirjen Pajak Jawa Bagian Barat III, yaitu di luar Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang

  13. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar DKI Jakarta untuk Wajib Pajak BUMN, PMA, BUT dan orang asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan.

    Bagi Wajib Pajak baru yang bertempat kedudukan diluar wilayah DKI Jakarta yang termasuk Wajib Pajak  Penanaman Modal Asing dan Perusahaan Masuk Bursa, dapat memlilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Ketentuan mengenai tempat Pendaftaran Wajib pajak Penanaman Modal Asing juga berlaku bagi Wajib pajak yang semula bukan Wajib Pajak PMA tetapi kemudian status modalnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing kecuali Wajib pajak yang bersangkutan memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula.

    Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib Pajak.

Untuk pendaftaran WP PMA, sebelumnya harus memperhatikan klasifikasi KLU WP di bawah ini (Lampiran keputusan DJP Nomor KEP – 67/PJ/2004) :

UNIT KANTOR KEKHUSUSAN JENIS USAHA

GOLONGAN POKOK

URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

KPP PMA SATU

Industri Kimia dan Barang Galian Non Logam

21Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan sejenisnya.
22Industri Penerbitan, Percetakan, dan Reproduksi Media Rekaman.
23Industri Batubara, Pengilangan Minyak Bumi, dan Pengolahan Gas Bumi, Barang-barang dari Hasil Pengilangan, dan Bahan Bakar Nuklir.
24Industri Kimia dan Barang-barang dari Bahan Kimia.
25Industri Karet, Barang dari Karet, dan Barang dari Plastik.
26Industri Barang Galian Bukan Logam.
36Industri Furnitur dan Industri Pengolahan Lainnya.
37Daur Ulang
KPP PMA DUA

Industri Logam dan Mesin

27Industri Logam Dasar
28Industri Barang dari Logam, kecuali Mesin dan Peralatannya.
29Industri Mesin dan Perlengkapannya.
30Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntansi, dan Pengolahan Data.
31Industri Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya.
32Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi, serta Perlengkapannya.
33Industri Peralatan Kedokteran, Alat-alat Ukur, Peralatan Navigasi, Peralatan Optik, Jam dan Lonceng.
34Industri Kendaraan Bermotor.
35Industri Alat Angkutan, selain Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih.
KPP PMA TIGA

Pertambangan dan Perdagangan

10Pertambangan Batubara, Penggalian Gambut, Gasifikasi Batubara dan Pembuatan Briket Batubara.
11Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
12Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium.
13Pertambangan Bijih Logam.
14Penggalian Batu-batuan, Tanah Liat dan Pasir, serta Pertambangan Mineral dan Bahan Kimia.
50Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan.
51Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor Selain Ekspor dan Impor.
52Perdagangan Eceran, kecuali Sepeda Motor, Reparasi Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga.
KPP PMA EMPAT

Industri Tekstil, Makanan dan Kayu

15Industri Makanan dan Minuman.
16Industri Pengolahan Tembakau.
17Industri Tekstil.
18Industri Pakaian Jadi.
19Industri Kulit, Barang dari Kulit.
20Industri Kayu, Barang-barang dari Kayu (tidak termasuk furniture), dan Barang-barang anyaman dari Rotan, Bambu dan Sejenisnya.
KPP PMA LIMA

Agribisnis dan Jasa

01Pertanian dan Perburuan.
02Kehutanan.
05Perikanan.
40Listrik, Gas, Uap, dan Air Panas.
41Pengadaan dan Penyaluran Air Bersih.
60Angkutan Darat dan Angkutan Dengan Saluran Pipa.
61Angkutan Air.
62Angkutan Udara.
63Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata.
64Pos dan Telekomunikasi.
65Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun.
66Asuransi dan Dana Pensiun.
67Jasa Penunjang Perantara Keuangan.
71Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya (tanpa operator), Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi.
72Jasa Komputer dan Kegiatan Yang Terkait.
73Penelitian dan Pengembangan (Swasta)
74Jasa Perusahaan Lainnya.
75Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib.
80Jasa Pendidikan.
85Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
KPP PMA ENAM

Jasa dan Perdagangan

45Konstruksi.
53Perdagangan Ekspor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor.
54Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor.
55Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
70Real Estat.
90Jasa Kebersihan.
91Kegiatan Organisasi Yang Tidak Diklasifikasi Di Tempat Lain.
92Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olahraga.
93Jasa Kegiatan Lainnya.
00Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.