Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KPK Lagi yang Mengingatkan

Persoalan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Kartu Prakerja.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 Juni 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.6k 400
0
Pemerintah Perlu Refocusing Anggaran Kartu Prakerja

Mendaftarkan kartu prakerja.Sumber Foto: Indonesia.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, ada dua program yang mendapat sorotan serius KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan program Kartu Prakerja. Kedua program ini strategis untuk rakyat mengingat langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar rakyat.

KPK menilai pelaksanaan kedua program ini memiliki masalah sehingga harus diperbaiki agar tidak merugikan negara dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

Berdasarkan hasil kajian KPK tentang JKN, KPK memberikan enam rekomendasi melalui surat tertanggal 30 Maret 2020 untuk perbaikan Program JKN kepada Presiden, lebih terkhusus untuk mengatasi defisit JKN.

Atas surat tersebut Presiden, melalui Pak Mensegneg, meminta tiga kementerian yaitu Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menidaklanjkuti keenam rekomendasi tersebut.

Sebenarnya keenam rekomendasi tersebut adalah persoalan lama yang selama ini juga sering didiskusikan oleh para akademisi, praktisi jaminan sosial dan publik lainnya, namun Presiden tidak merespons usulan-usulan yang dilontarkan oleh para pemangku kepentingan JKN tersebut.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Saya tidak tahu apakah DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) juga melakukan kajian-kajian seperti yang dilakukan KPK sehingga bisa merekomendasikan seperti yang dilakukan KPK.

Seharusnya, mengacu pada Pasal 7 UU SJSN, tugas membuat kajian jaminan sosial termasuk program JKN adalah fungsi dan tugas DJSN. Pasal 7 ayat (2) menyatakan DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, lalu Pasal 7 ayat (3a) nya menyatakan DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; dan Pasal 7 ayat (4) nya menyatakan DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

Bila DJSN sudah pernah melakukan kajian tentang defisit JKN dan persoalan JKN lainnya, lalu merekomendasikannya ke Presiden, kenapa Presiden tidak meresponsnya? Kenapa ketika KPK melakukan kajian dan merekomendasikannya Presiden langsung bereaksi serius dan cepat.

Sepertinya DJSN tidak dianggap penting oleh Presiden sehingga hasil kajian dan monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJSN setiap tahun yang dibiayai APBN dianggap hanya sebagai pekerjaan administartif sesuai Pasal 7 UU SJSN.

Seharusnya hasil kajian dan penelitian yang dilakukan DJSN bisa dipublikasi sehingga publik mengetahui apa hasil kajian dan temuan DJSN tersebut dan publik bisa mendesak Pemerintah untuk menindaklanjutinya. Ke depan DJSN bisa mencontoh KPK yang mau terbuka ke public atas hasil kajian-kajiannya, termasuk hasil monitoring evaluasi jamina sosial.

Semoga ketiga kementerian yang ditugaskan Pak Presiden segera menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut sehingga persoalan defisit JKN dan persoalan pelayanan JKN lainnya benar-benar dapat diselesaiakan, dan JKN bisa lebih baik lagi ke depan.

Terkait dengan Program Kartu Prakerja, KPK pun melakukan kajian terhadap program ini dan memberikan 7 rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan kartu Prakerja di gelombang 1 sampai 3 lalu, seperti antara lain proses pendaftaran, kerjasama dengan delapan perusahaan platform digital, dan materi pelatihan.

Sebenarnya hal-yang yang direkomendasi KPK tersebut juga sudah menjadi pembicaraan publi ketika kartu Prakerja ini digulirkan tetapi Kemenko Perekonomian tidak mendengar dan membantah terus apa yang menjadi masukan dari publik tersebut.

Saya menilai kehadiran KPK sangat tepat, dan seharusnya KPK tidak sekadar melakukan kajian dan merekomendasikan 7 hal tersebut tetapi lebih lanjut menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dan konflik kepentingan platform digital dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini.

Terkait dengan rekomendasi penundaan kelanjutan pelaksanaan kartu PraKerja ini, sebenarnya Pemerintah telah menghentikan sementara Kartu PraKerja ini untuk gelombang keempat dan selanjutnya, tanpa ada kepastian kapan membuka pelaksanaan gemlombang keempat dan selanjutnya. Nah dengan adanya rekomendasi KPK maka seharusnya Pemerintah sudah lebih mudah memperbaiki pelaksanaan kartu Prakerja.

Mengingat kartu Prakerja ini sangat bermanfaat untuk membantu pekerja yang di-PHK maka seharusnya Pemerintah mensegerakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi KPK sehingga pelaksanaan kartu PraKerja gelombang keempat dan seterusnya ini bisa dilanjutkan. Pekerja yang terPHK semakin banyak dan mereka butuh bantuan dari Pemerintah.

Terkait pendaftaran, Pemerintah bisa menghubungi perusahaan-perusahaan yang memang melakukan PHK. Dengan data pekerja terPHK (seperti KTP, KK, kartu perusahaan, hingga nomor kontak pekerja) yang disediakan perusahaan maka peserta Kartu PraKerja nantinya lebih tepat sasaran, dan membuka akses kepada pekerja di-PHK yang memang tidak memiliki akses mendaftar via online.

Pemerintah bisa lebih menseleksi pekerja yang mengalami PHK, bila pekerja tersebut mendapatkan kompensasi PHK cukup besar misalnya 50 juta ke atas maka pekerja tersebut tidak menjadi prioritas mendapatkan kartu Prakerja. Tentunya bagi pekerja yang di-PHK bisa juga mendaftar via online dan nanti Pemerintah bisa mengkonfirmasi kepada perusahaan yang melakukan PHK.

Lalu pelatihan yang disediakan delapan perusahaan platform digital ditunda dulu seluruhnya hingga pelatihan offline (atau tatap muka) bisa dilaksanakan. Saya kira dengan masa transisi new normal ini, khusus untuk di zona hijau, pelatihan offline sudah bisa dilakukan dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah. Dengan pelatihan offline berarti peserta memiliki kesempatan untuk memilih pelatihan yang langsung bisa dikerjakan di tempat pelatihan seperti mengelas, memperbaiki HP, dan sebagainya.

Semoga seluruh rekomendasai KPK untuk Program JKN dan Progran Kartu PraKerja bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah sehingga JKN bisa terhindar dari defisit tahun ini dan JKN bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi bagi rakyat kita, dan Kartu Prakerja bisa segera membantu pekerja yang di-PHK di masa pandemi Covid-19 ini.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.