PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 389.546 wajib pajak mengajukan permohonan insentif pajak akibat dampak pandemi Covid-19. Dari jumlah jumlah tersebut, 93 persen tercatat telah disetujui untuk bisa memanfaatkan insentif perpajakan, baik berupa pengurangan angsuran maupun tidak dipungutnya pajak mereka.
“Yang ditolak antara lain disebabkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT Tahunan 2018,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing DJP di Jakarta, pada Kamis (25/6/2020).
Dari jumlah tersebut, yang terbanyak memanfaatkan insentif pajak adalah sektor perdagangan mencapai 190.230 wajib pajak, kemudian sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.
“Yang berasal dari sektor Jasa Perusahaan seperti Jasa Hukum, Jasa Akuntansi dan Periklanan mencapai 21.153 wajib pajak,” kata dia.
Sedangkan, yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.
“Jadi sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fiskal Covid-19 itu 53%, industri pengolahan 14% sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman,” kata Ihsan.


































