PajakOnline.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan sebanyak 6 bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal atau investasi. Hal ini sesuai diatur dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang kini diperbaharui melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, kini sudah disahkan daftar prioritas investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang kegiatan penanaman modal.
“Pada Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi (DNI) itu ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, sekarang sudah diturunkan menjadi tinggal 6,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Rabu (24/2/2021).
Sebanyak 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, terdiri dari budidaya serta industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.
Pada Lampiran I Perpres No 10/2021, terdapat 245 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Bidang usaha yang tercantum pada lampiran tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah yakni tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. “Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” ujar Bahlil.
Pada Lampiran II Perpres 10/2021, pemerintah mencantumkan 163 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM. Bila dibandingkan dengan Lampiran II Perpres 44/2016, jumlah bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM pada perpres lama tersebut sebanyak 145 bidang usaha.
“Ini penting. Kalau dulu ada yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami dengan Kementerian Koperasi dan UMK akan mengawal penguatan UMKM,” kata Bahlil.
Pada Lampiran III Perpres 10/2021, jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas dari 350 bidang usaha menjadi 46 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas oleh pemerintah guna meningkatkan persaingan usaha.


































