Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

Hubungi layanan konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2021
in Berita, Headlines, Konsultan, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Di masa pandemi saat ini, pelaku usaha dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan masa Juni 2021. Insentif PPh DTP bagi UMKM ini jelas membentu meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab, di tengah kondisi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Setelah masa insentif berakhir, wajib pajak (WP) UMKM harus sudah mulai menyetorkan kembali PPh final atas penghasilan per bulannya sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sesuai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut, WP yang mendapatkan hak menggunakan tarif 0,5% adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.

Saat WP memilih menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak harus membayar PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya tanpa melihat kondisi laporan keuangan wajib pajak. Artinya, meskipun kondisi laporan keuangan mengalami kerugian, maka tetap wajib membayar PPh 0,5% dari omzet per bulan.

Dalam ketentuan PP 23 tahun 2018 juga dibatasi jangka waktu penggunaan tarif UMKM, yaitu untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan selain PT selama 4 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Tarif 0,5% dari penghasilan bruto bagi sebagian wajib pajak sangat ringan, namun bisa jadi bagi sebagian wajib pajak dirasa memberatkan apalagi misalnya kondisi laporan keuangan sedang merugi. Lalu bagaimana tipsnya agar pelaku UMKM baru bisa lebih irit beban pajaknya?

PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pilihan, yaitu menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau menggunakan tarif umum PPh. Jika tidak ada pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap menggunakan tarif 0,5%.

Bagi yang akan menggunakan tarif umum PPh, maka wajib memberitahukan kepada dirjen pajak melalui layanan KSWP di portal djponline. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum akan dikenakan PPh berdasarkan laba bersih fiskalnya serta wajib pajak wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Bagi wajib pajak baru berskala UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis atau bahkan tahun-tahun awal akan mengalami kerugian, maka menggunakan tarif umum akan lebih efisien dibanding menggunakan tarif UMKM 0,5%.

Beban pajak bisa lebih irit bahkan bisa nihil jika mengalami kerugian. Wajib pajak baru juga tidak diwajibkan membayar PPh pasal 25 sampai dengan SPT tahunan tahun pertama masuk, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.03/2018. PPh badan yang terutang juga mendapatkan keringanan sebesar 50% sesuai dengan pasal 31E UU PPh, sehingga tarif PPh Badannya hanya 11% dari laba bersih fiskal.

Jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum, maka tahun-tahun seterusnya tetap wajib menggunakan tarif umum. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga perlu dilakukan perhitungan atau simulasi yang tepat agar tujuan efisiensi beban pajak benar-benar terwujud.

Hal yang perlu diperhatikan lagi jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum adalah terkait pembukuan. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan secara tepat dan benar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Pembukuan harus dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PajakOnline Consulting Group melalu Divisi Training Centre, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan perpajakan dan pembukuan kepada UMKM dengan tujuan membantu UMKM dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan, efisien, dan mampu menyajikan pembukuan yang rapi dan sesuai meskipun hanya menggunakan microsoft excel.

PajakOnline memberikan template dan rumus-rumus pembukuan dalam format excel yang mudah digunakan untuk skala UMKM secara gratis.

Bagi pelaku usaha UMKM yang berminat mendapatkan informasi pelatihan dan mengikutinya, dapat menghubungi melalui sambungan telepon dan Layanan Konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.