Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

Hubungi layanan konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2021
in Berita, Headlines, Konsultan, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Di masa pandemi saat ini, pelaku usaha dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan masa Juni 2021. Insentif PPh DTP bagi UMKM ini jelas membentu meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab, di tengah kondisi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Setelah masa insentif berakhir, wajib pajak (WP) UMKM harus sudah mulai menyetorkan kembali PPh final atas penghasilan per bulannya sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sesuai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut, WP yang mendapatkan hak menggunakan tarif 0,5% adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.

Saat WP memilih menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak harus membayar PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya tanpa melihat kondisi laporan keuangan wajib pajak. Artinya, meskipun kondisi laporan keuangan mengalami kerugian, maka tetap wajib membayar PPh 0,5% dari omzet per bulan.

Dalam ketentuan PP 23 tahun 2018 juga dibatasi jangka waktu penggunaan tarif UMKM, yaitu untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan selain PT selama 4 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Tarif 0,5% dari penghasilan bruto bagi sebagian wajib pajak sangat ringan, namun bisa jadi bagi sebagian wajib pajak dirasa memberatkan apalagi misalnya kondisi laporan keuangan sedang merugi. Lalu bagaimana tipsnya agar pelaku UMKM baru bisa lebih irit beban pajaknya?

PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pilihan, yaitu menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau menggunakan tarif umum PPh. Jika tidak ada pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap menggunakan tarif 0,5%.

Bagi yang akan menggunakan tarif umum PPh, maka wajib memberitahukan kepada dirjen pajak melalui layanan KSWP di portal djponline. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum akan dikenakan PPh berdasarkan laba bersih fiskalnya serta wajib pajak wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Bagi wajib pajak baru berskala UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis atau bahkan tahun-tahun awal akan mengalami kerugian, maka menggunakan tarif umum akan lebih efisien dibanding menggunakan tarif UMKM 0,5%.

Beban pajak bisa lebih irit bahkan bisa nihil jika mengalami kerugian. Wajib pajak baru juga tidak diwajibkan membayar PPh pasal 25 sampai dengan SPT tahunan tahun pertama masuk, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.03/2018. PPh badan yang terutang juga mendapatkan keringanan sebesar 50% sesuai dengan pasal 31E UU PPh, sehingga tarif PPh Badannya hanya 11% dari laba bersih fiskal.

Jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum, maka tahun-tahun seterusnya tetap wajib menggunakan tarif umum. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga perlu dilakukan perhitungan atau simulasi yang tepat agar tujuan efisiensi beban pajak benar-benar terwujud.

Hal yang perlu diperhatikan lagi jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum adalah terkait pembukuan. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan secara tepat dan benar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Pembukuan harus dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PajakOnline Consulting Group melalu Divisi Training Centre, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan perpajakan dan pembukuan kepada UMKM dengan tujuan membantu UMKM dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan, efisien, dan mampu menyajikan pembukuan yang rapi dan sesuai meskipun hanya menggunakan microsoft excel.

PajakOnline memberikan template dan rumus-rumus pembukuan dalam format excel yang mudah digunakan untuk skala UMKM secara gratis.

Bagi pelaku usaha UMKM yang berminat mendapatkan informasi pelatihan dan mengikutinya, dapat menghubungi melalui sambungan telepon dan Layanan Konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.