Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

Hubungi layanan konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
18/04/2021
in Berita, Headlines, Konsultan, Perpajakan
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

2.5k
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Di masa pandemi saat ini, pelaku usaha dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan masa Juni 2021. Insentif PPh DTP bagi UMKM ini jelas membentu meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab, di tengah kondisi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Setelah masa insentif berakhir, wajib pajak (WP) UMKM harus sudah mulai menyetorkan kembali PPh final atas penghasilan per bulannya sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sesuai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut, WP yang mendapatkan hak menggunakan tarif 0,5% adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.

Saat WP memilih menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak harus membayar PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya tanpa melihat kondisi laporan keuangan wajib pajak. Artinya, meskipun kondisi laporan keuangan mengalami kerugian, maka tetap wajib membayar PPh 0,5% dari omzet per bulan.

Dalam ketentuan PP 23 tahun 2018 juga dibatasi jangka waktu penggunaan tarif UMKM, yaitu untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan selain PT selama 4 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Tarif 0,5% dari penghasilan bruto bagi sebagian wajib pajak sangat ringan, namun bisa jadi bagi sebagian wajib pajak dirasa memberatkan apalagi misalnya kondisi laporan keuangan sedang merugi. Lalu bagaimana tipsnya agar pelaku UMKM baru bisa lebih irit beban pajaknya?

PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pilihan, yaitu menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau menggunakan tarif umum PPh. Jika tidak ada pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap menggunakan tarif 0,5%.

Bagi yang akan menggunakan tarif umum PPh, maka wajib memberitahukan kepada dirjen pajak melalui layanan KSWP di portal djponline. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum akan dikenakan PPh berdasarkan laba bersih fiskalnya serta wajib pajak wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Bagi wajib pajak baru berskala UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis atau bahkan tahun-tahun awal akan mengalami kerugian, maka menggunakan tarif umum akan lebih efisien dibanding menggunakan tarif UMKM 0,5%.

Beban pajak bisa lebih irit bahkan bisa nihil jika mengalami kerugian. Wajib pajak baru juga tidak diwajibkan membayar PPh pasal 25 sampai dengan SPT tahunan tahun pertama masuk, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.03/2018. PPh badan yang terutang juga mendapatkan keringanan sebesar 50% sesuai dengan pasal 31E UU PPh, sehingga tarif PPh Badannya hanya 11% dari laba bersih fiskal.

Jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum, maka tahun-tahun seterusnya tetap wajib menggunakan tarif umum. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga perlu dilakukan perhitungan atau simulasi yang tepat agar tujuan efisiensi beban pajak benar-benar terwujud.

Hal yang perlu diperhatikan lagi jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum adalah terkait pembukuan. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan secara tepat dan benar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Pembukuan harus dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PajakOnline Consulting Group melalu Divisi Training Centre, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan perpajakan dan pembukuan kepada UMKM dengan tujuan membantu UMKM dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan, efisien, dan mampu menyajikan pembukuan yang rapi dan sesuai meskipun hanya menggunakan microsoft excel.

PajakOnline memberikan template dan rumus-rumus pembukuan dalam format excel yang mudah digunakan untuk skala UMKM secara gratis.

Bagi pelaku usaha UMKM yang berminat mendapatkan informasi pelatihan dan mengikutinya, dapat menghubungi melalui sambungan telepon dan Layanan Konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177.

Share986Tweet616Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

Next Post

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In