PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan wajib pajak (WP) mencapai 685.000 per 29 April 2021 kemarin. Total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk mencapai 1,6 juta. Tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.
Target kepatuhan formal WP Badan badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 lalu sebesar 60%. Tahun lalu, WP badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976.
DJP menargetkan peningkatan kepatuhan seluruh wajib pajak, termasuk WP Badan. DJP meminta wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, upaya sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan WP terus dilakukan, mulai dari imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah hingga penggunaan saluran media massa dan media sosial.
“Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan,” kata Neil.
Neil menyebutkan, upaya meningkatkan kepatuhan WP dilakukan secara persuasif. Harapannya mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain itu, DJP juga menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

































