PajakOnline.com—Pemerintah berupaya melakukan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan yang sangat tinggi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR, belum lama ini, atau Senin (13/9/2021). Menciptakan keadilan sistem perpajakan ini termasuk dalam strata penghasilan kalangan dunia usaha dan strata penghasilan kelompok masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Negara akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.
“Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Saat ini penerimaan pajak di Indonesia masih dominan oleh sektor tertentu. Menkeu mencermati masih ada sejumlah sektor lain yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung minim.
“Ada sektor lain, terutama jasa, yang terus berkembang tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara padahal mereka banyak mendapatkan fasilitas negara,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel. Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan yang optimal dan bisa secara cepat beradaptasi terhadap perubahan.
Sistem pajak juga harus efektif dalam arti memiliki mekanisme yang sederhana dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga mampu menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Sistem perpajakan harus sejalan dengan akuntabilitas dan mengedepankan prinsip transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.


































