PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan transformasi dan reformasi dalam administrasi perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan arahan dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyiapkan teknologinya demi memastikan transformasi dan reformasi administrasi perpajakan ini berjalan dengan baik.
“Transformasi perpajakan dan reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu meminta DJP dapat memastikan ketersediaan dukungan teknologi informasi yang canggih sehingga tercipta pemusatan data yang terpercaya. Dengan pemusatan data yang baik, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat terimplementasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menkeu Sri Mulyani melantik pejabat baru di lingkungan DJP. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP kini dijabat Hantriono Joko Susilo. Dia menggantikan Iwan Djuniardi yang kini diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomr 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.
Aturan tersebut menyatakan pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).


































