PajakOnline.com—Dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pasal 13 dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, dalam hal ini yaitu badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
Tercantum dalam RUU HPP, tarif pajak karbon yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tarif yang sudah ditetapkan tersebut lebih rendah dari tarif yang diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yakni sebesar Rp75 per Kg CO2e.
Penerapan pajak karbon baru ini memperhatikan dua aspek penting, di antaranya yaitu peta jalan karbon dan pasar karbon yang merupakan strategi pemerintah terkait rencana penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Menurut RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon dengan syarat yaitu berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak karbon ini adalah upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia berperan penting dalam komitmen dunia mengurangi efek gas rumah kaca. Penerimaan dan instrumen pajak ini dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. (Atania Salsabila)

































