Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

UU HPP, Tarif Final PPN untuk UMKM Tunggu PMK

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Oktober 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi pelaku UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yakni 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Ini berdampak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu?

Seperti diketahui, pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ini tercantum dalam Pasal 3A, UU No. 42/ 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Sementara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha kecil adalah yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun buku.

Namun, dalam kenyataannya, banyak pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meskipun peredaran usahanya kurang dari Rp4,8 miliar. Oleh karena itu, PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Sesuai dengan ketentuan tersebut, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar 60 persen dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau 70 persen dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Artinya, PKP yang masuk kategori tersebut hanya menyetor 4 persen atas penyerahan JKP dan 3 persen atas penyerahan BKP. Adapun dalam UU PPN, PKP secara umum wajib memungut PPN dengan tarif 10 persen.

Sementara itu, dengan hadirnya UU HPP yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, pemerintah menegaskan PKP dengan peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah atau disebut tarif final dari nilai penyerahan BPK dan/atau JKP.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu,” demikian keterangan resmi Kementerian Keuangan yang kami kutip. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif final ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kita tunggu saja!

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung menerima...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.