PajakOnline.com—Retribusi daerah atau retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai kepentingan orang pribadi atau badan.
Sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terdapat 3 golongan dalam retribusi salah satunya retribusi perizinan tertentu. Kemudian, Pasal 141 menjelaskan tentang retribusi perizinan tertentu yang terbagi lagi menjadi 5 jenis.
Tetapi, dengan adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah jenis retribusi perizinan tertentu, yang berpengaruh terhadap jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD yang sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Apa yang dimaksud dengan retribusi perizinan tertentu?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu diartikan sebagai pungutan pada:
“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”
Berdasarkan Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terbagi menjadi 5 jenis yang uraiannya teratur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146.
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi ini menjadi pungutan pada pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, mencakup peninjauan desain dan pemantauan kegiatan pembangunannya agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.
Dikecualikan terhadap bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak termasuk objek retribusi IMB. Pemerintah dengan UU Cipta Kerja mengubah retribusi IMB menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
2. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Yaitu retribusi terhadap pelayanan pemberian izin bagi yang ingin melakukan penjualan minuman beralkohol pada suatu tempat.
3. Retribusi izin gangguan. Retribusi yang melakukan pungutan pada pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di sebuah lokasi yang bisa menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Dikecualikan bagi tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda tidak dikenakan retribusi ini.
Izin terhadap gangguan ini meliputi pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara rutin untuk upaya pencegahan terjadinya gangguan, ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, juga memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Tetapi, pemerintah dengan UU Cipta Kerja mencabut jenis retribusi izin gangguan. Tindakan ini menjadi tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.
Kemudian Kemendagri memberikan amanat kepada pemda untuk segera mencabut peraturan daerah yang berhubungan dengan undang-undang gangguan/izin gangguan. Dihapusnya retribusi izin gangguan berhubungan dengan penerbitan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Kemudian pada Pasal 62 PP 24/2018 izin gangguan dipecah dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan.
Artinya retribusi izin gangguan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu. Dan pemungutan retribusi izin gangguan pada Pasal 141 UU PDRD tidak bisa dilakukan.
4. Retribusi izin trayek, retribusi ini melakukan pungutan pada pelayanan pemberian izin usaha pada penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
5. Retribusi izin usaha perikanan, retribusi ini memungut memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika, ada 4 jenis dalam retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung, izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































