Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.5k 500
0
Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Ilustrasi uang tunai. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Retribusi daerah atau retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai kepentingan orang pribadi atau badan.

Sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terdapat 3 golongan dalam retribusi salah satunya retribusi perizinan tertentu. Kemudian, Pasal 141 menjelaskan tentang retribusi perizinan tertentu yang terbagi lagi menjadi 5 jenis.

Tetapi, dengan adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah jenis retribusi perizinan tertentu, yang berpengaruh terhadap jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD yang sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Apa yang dimaksud dengan retribusi perizinan tertentu?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu diartikan sebagai pungutan pada:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Berdasarkan Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terbagi menjadi 5 jenis yang uraiannya teratur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146.

1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi ini menjadi pungutan pada pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, mencakup peninjauan desain dan pemantauan kegiatan pembangunannya agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.

Dikecualikan terhadap bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak termasuk objek retribusi IMB. Pemerintah dengan UU Cipta Kerja mengubah retribusi IMB menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

2. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Yaitu retribusi terhadap pelayanan pemberian izin bagi yang ingin melakukan penjualan minuman beralkohol pada suatu tempat.

3. Retribusi izin gangguan. Retribusi yang melakukan pungutan pada pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di sebuah lokasi yang bisa menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Dikecualikan bagi tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda tidak dikenakan retribusi ini.

Izin terhadap gangguan ini meliputi pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara rutin untuk upaya pencegahan terjadinya gangguan, ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, juga memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Tetapi, pemerintah dengan UU Cipta Kerja mencabut jenis retribusi izin gangguan. Tindakan ini menjadi tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Kemudian Kemendagri memberikan amanat kepada pemda untuk segera mencabut peraturan daerah yang berhubungan dengan undang-undang gangguan/izin gangguan. Dihapusnya retribusi izin gangguan berhubungan dengan penerbitan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Kemudian pada Pasal 62 PP 24/2018 izin gangguan dipecah dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan.

Artinya retribusi izin gangguan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu. Dan pemungutan retribusi izin gangguan pada Pasal 141 UU PDRD tidak bisa dilakukan.

4. Retribusi izin trayek, retribusi ini melakukan pungutan pada pelayanan pemberian izin usaha pada penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.

5. Retribusi izin usaha perikanan, retribusi ini memungut memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika, ada 4 jenis dalam retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung, izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.