Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Regulasi Pajak di Industri Pertambangan dan Tahapannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap negara tentunya memiliki peraturan masing-masing untuk mengatur pajak di negaranya. begitu juga dengan Indonesia yang memiliki segenap peraturan pajak yang mengatur penerimaan pajak dari perusahaan/badan hingga wajib pajak pribadi.Untuk setiap sektor usaha berpenghasilan yang di Indonesia akan dikenai pajak, termasuk pada industri pertambangan.

Untuk sektor pertambangan, ada tahapan yang harus dilakukan sebelum memulai aktivitas usahanya. Biasanya berawal dari penyelidikan umum. Kemudian pada tahap eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan atau eksploitasi kemudian berakhir dengan reklamasi. Proses ini menjadi tahapan dasar yang menjadi basis utama pada prosesnya dan dalam tiap tahapannya terdapat kewajiban pajak yang berbeda.

Berikut penjelasan tentang pajak pada tahapan dalam bidang pertambangan, yaitu:

Penyelidikan Umum
Pada tahap ini bertujuan untuk penentuan sebuah potensi barang tambang yang terdapat dalam sebuah daerah dengan proses pengujian geologis. Dibutuhkan peneliti geologis dalam tahap ini. Maka dalam tahap ini terdapat pengenaan pajak yaitu PPn dan PPh 23/26 pada jasa tersebut tergantung kepada siapa yang melaksanakan.

Eksplorasi
Tahap ini menjadi rangkaian penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah, dan kegiatan lainnya. Tujuan dilakukannya hal ini untuk memperoleh informasi tentang lokasi, dimensi sebaran, kualitas, dan sumber daya serta informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hubungannya dengan tahap ini dikenakan pajak mencakup PPN atau PPh pasal 23/26 bergantung kepada siapa yang melaksanakannya.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Studi Kelayakan
Pada tahap ini, melakukan proses pencarian informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan yang akan dilakukan. Meliputi tahap analisis terhadap pengaruh pada lingkungan dan perencanaan pasca tambang. Menggunakan jasa dari pihak ketiga, dan akan dikenai PPN terutang dan PPh Pasal 23.

Konstruksi
Dalam tahap ini, mulai melakukan pembangunan infrastruktur mengikuti pertimbangan hasil dari pengamatan yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam tahap ini biasanya melibatkan perusahaan jasa konstruksi sehingga terdapat PPN terutang dan Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi.

Pertambangan atau Eksploitasi
Pada tahap ini menjadi tahap dimulainya kegiatan pertambangan, yaitu dengan tahap pembukaan lahan, pengeboran dan penggalian. Juga pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan barang dari hasil tambang. Pada tahap ini bisa dikenakan pajak PPh Pasal 23/26 dan PPN.

Reklamasi
Tahap ini, melakukan pemulihan kembali lingkungan yang rusak karena kegiatan penambangan. Dilakukan dengn penutupan lubang galian, pemulihan lahan, dan lain sebagainya. Yang eksekusinya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dapat dikenakan PPH Pasal 23/26 dan PPN.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus membayarkan PPh 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima. Intinya, setiap tahapan yang dilakukan terdapat beban pajak di dalamnya yang wajib dibayar.

Di luar PPN, PPh Pasal 23/26 dan PPh 21, ada regulasi lain yang harus diperhatikan. Bertujuan untuk kegiatan pertambangan bisa dijalankan seimbang dengan aturan. Regulasi berkaitan dengan pertambangan tersebut yaitu sebagai berikut:

– UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan definisi umum tentang pertambangan, Pasal 128 menjelaskan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah bagi pemegang IUP dan IUPK)
– UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pertambangan. Serta orang atau perusahaan yang memiliki hak atas pertambangan sebagai subjek pajak.
– Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ( Pasal 1 angka 8 tentang definisi sektor pertambangan, Pasal 8 tentang besaran nilai jual objek pajak pada objek pajak bidang pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi).
– Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999

Regulasi itu menjadi regulasi umum yang dijalankan pada bidang pertambangan di Indonesia. Bidang pertambangan merupakan sebuah industri yang besar dan mempunyai potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengatur aturan tentang pertambangan yang bisa dikatakan cukup banyak agar bagi setiap pemain pada bidang ini bisa berbisnis tanpa berlawanan dengan hukum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.