PajakOnline.com—Setiap negara tentunya memiliki peraturan masing-masing untuk mengatur pajak di negaranya. begitu juga dengan Indonesia yang memiliki segenap peraturan pajak yang mengatur penerimaan pajak dari perusahaan/badan hingga wajib pajak pribadi.Untuk setiap sektor usaha berpenghasilan yang di Indonesia akan dikenai pajak, termasuk pada industri pertambangan.
Untuk sektor pertambangan, ada tahapan yang harus dilakukan sebelum memulai aktivitas usahanya. Biasanya berawal dari penyelidikan umum. Kemudian pada tahap eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan atau eksploitasi kemudian berakhir dengan reklamasi. Proses ini menjadi tahapan dasar yang menjadi basis utama pada prosesnya dan dalam tiap tahapannya terdapat kewajiban pajak yang berbeda.
Berikut penjelasan tentang pajak pada tahapan dalam bidang pertambangan, yaitu:
Penyelidikan Umum
Pada tahap ini bertujuan untuk penentuan sebuah potensi barang tambang yang terdapat dalam sebuah daerah dengan proses pengujian geologis. Dibutuhkan peneliti geologis dalam tahap ini. Maka dalam tahap ini terdapat pengenaan pajak yaitu PPn dan PPh 23/26 pada jasa tersebut tergantung kepada siapa yang melaksanakan.
Eksplorasi
Tahap ini menjadi rangkaian penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah, dan kegiatan lainnya. Tujuan dilakukannya hal ini untuk memperoleh informasi tentang lokasi, dimensi sebaran, kualitas, dan sumber daya serta informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hubungannya dengan tahap ini dikenakan pajak mencakup PPN atau PPh pasal 23/26 bergantung kepada siapa yang melaksanakannya.
Studi Kelayakan
Pada tahap ini, melakukan proses pencarian informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan yang akan dilakukan. Meliputi tahap analisis terhadap pengaruh pada lingkungan dan perencanaan pasca tambang. Menggunakan jasa dari pihak ketiga, dan akan dikenai PPN terutang dan PPh Pasal 23.
Konstruksi
Dalam tahap ini, mulai melakukan pembangunan infrastruktur mengikuti pertimbangan hasil dari pengamatan yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam tahap ini biasanya melibatkan perusahaan jasa konstruksi sehingga terdapat PPN terutang dan Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi.
Pertambangan atau Eksploitasi
Pada tahap ini menjadi tahap dimulainya kegiatan pertambangan, yaitu dengan tahap pembukaan lahan, pengeboran dan penggalian. Juga pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan barang dari hasil tambang. Pada tahap ini bisa dikenakan pajak PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Reklamasi
Tahap ini, melakukan pemulihan kembali lingkungan yang rusak karena kegiatan penambangan. Dilakukan dengn penutupan lubang galian, pemulihan lahan, dan lain sebagainya. Yang eksekusinya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dapat dikenakan PPH Pasal 23/26 dan PPN.
Tidak hanya itu, perusahaan juga harus membayarkan PPh 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima. Intinya, setiap tahapan yang dilakukan terdapat beban pajak di dalamnya yang wajib dibayar.
Di luar PPN, PPh Pasal 23/26 dan PPh 21, ada regulasi lain yang harus diperhatikan. Bertujuan untuk kegiatan pertambangan bisa dijalankan seimbang dengan aturan. Regulasi berkaitan dengan pertambangan tersebut yaitu sebagai berikut:
– UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan definisi umum tentang pertambangan, Pasal 128 menjelaskan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah bagi pemegang IUP dan IUPK)
– UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pertambangan. Serta orang atau perusahaan yang memiliki hak atas pertambangan sebagai subjek pajak.
– Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ( Pasal 1 angka 8 tentang definisi sektor pertambangan, Pasal 8 tentang besaran nilai jual objek pajak pada objek pajak bidang pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi).
– Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999
Regulasi itu menjadi regulasi umum yang dijalankan pada bidang pertambangan di Indonesia. Bidang pertambangan merupakan sebuah industri yang besar dan mempunyai potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengatur aturan tentang pertambangan yang bisa dikatakan cukup banyak agar bagi setiap pemain pada bidang ini bisa berbisnis tanpa berlawanan dengan hukum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































