Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Regulasi Pajak di Industri Pertambangan dan Tahapannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap negara tentunya memiliki peraturan masing-masing untuk mengatur pajak di negaranya. begitu juga dengan Indonesia yang memiliki segenap peraturan pajak yang mengatur penerimaan pajak dari perusahaan/badan hingga wajib pajak pribadi.Untuk setiap sektor usaha berpenghasilan yang di Indonesia akan dikenai pajak, termasuk pada industri pertambangan.

Untuk sektor pertambangan, ada tahapan yang harus dilakukan sebelum memulai aktivitas usahanya. Biasanya berawal dari penyelidikan umum. Kemudian pada tahap eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan atau eksploitasi kemudian berakhir dengan reklamasi. Proses ini menjadi tahapan dasar yang menjadi basis utama pada prosesnya dan dalam tiap tahapannya terdapat kewajiban pajak yang berbeda.

Berikut penjelasan tentang pajak pada tahapan dalam bidang pertambangan, yaitu:

Penyelidikan Umum
Pada tahap ini bertujuan untuk penentuan sebuah potensi barang tambang yang terdapat dalam sebuah daerah dengan proses pengujian geologis. Dibutuhkan peneliti geologis dalam tahap ini. Maka dalam tahap ini terdapat pengenaan pajak yaitu PPn dan PPh 23/26 pada jasa tersebut tergantung kepada siapa yang melaksanakan.

Eksplorasi
Tahap ini menjadi rangkaian penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah, dan kegiatan lainnya. Tujuan dilakukannya hal ini untuk memperoleh informasi tentang lokasi, dimensi sebaran, kualitas, dan sumber daya serta informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hubungannya dengan tahap ini dikenakan pajak mencakup PPN atau PPh pasal 23/26 bergantung kepada siapa yang melaksanakannya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Studi Kelayakan
Pada tahap ini, melakukan proses pencarian informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan yang akan dilakukan. Meliputi tahap analisis terhadap pengaruh pada lingkungan dan perencanaan pasca tambang. Menggunakan jasa dari pihak ketiga, dan akan dikenai PPN terutang dan PPh Pasal 23.

Konstruksi
Dalam tahap ini, mulai melakukan pembangunan infrastruktur mengikuti pertimbangan hasil dari pengamatan yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam tahap ini biasanya melibatkan perusahaan jasa konstruksi sehingga terdapat PPN terutang dan Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi.

Pertambangan atau Eksploitasi
Pada tahap ini menjadi tahap dimulainya kegiatan pertambangan, yaitu dengan tahap pembukaan lahan, pengeboran dan penggalian. Juga pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan barang dari hasil tambang. Pada tahap ini bisa dikenakan pajak PPh Pasal 23/26 dan PPN.

Reklamasi
Tahap ini, melakukan pemulihan kembali lingkungan yang rusak karena kegiatan penambangan. Dilakukan dengn penutupan lubang galian, pemulihan lahan, dan lain sebagainya. Yang eksekusinya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dapat dikenakan PPH Pasal 23/26 dan PPN.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus membayarkan PPh 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima. Intinya, setiap tahapan yang dilakukan terdapat beban pajak di dalamnya yang wajib dibayar.

Di luar PPN, PPh Pasal 23/26 dan PPh 21, ada regulasi lain yang harus diperhatikan. Bertujuan untuk kegiatan pertambangan bisa dijalankan seimbang dengan aturan. Regulasi berkaitan dengan pertambangan tersebut yaitu sebagai berikut:

– UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan definisi umum tentang pertambangan, Pasal 128 menjelaskan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah bagi pemegang IUP dan IUPK)
– UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pertambangan. Serta orang atau perusahaan yang memiliki hak atas pertambangan sebagai subjek pajak.
– Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ( Pasal 1 angka 8 tentang definisi sektor pertambangan, Pasal 8 tentang besaran nilai jual objek pajak pada objek pajak bidang pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi).
– Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999

Regulasi itu menjadi regulasi umum yang dijalankan pada bidang pertambangan di Indonesia. Bidang pertambangan merupakan sebuah industri yang besar dan mempunyai potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengatur aturan tentang pertambangan yang bisa dikatakan cukup banyak agar bagi setiap pemain pada bidang ini bisa berbisnis tanpa berlawanan dengan hukum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.