PajakOnline.com—Bagi Anda yang berencana memiliki rumah atau mungkin sudah memilikinya, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPPT. SPPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Lalu, apa hubungannya dengan kepemilikan rumah? Karena hal ini terkait ketika Anda ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti Anda.
SPPT merupakan surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPPT ialah dokumen penting yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh WP pada wakktu yang sudah ditentukan dan umumnya SPPT PBB didaftarkan bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangnan (IMB) dan sertifikat.
Sebagai WP yang namanya sudah tercantum di SPPT PBB, maka WP tersebut juga harus paham mengenai fungsi dari SPPT yang didapatkannya, yaitu:
1. Memegang fungsi penting bagi WP saat dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
3. Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Seluruh Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak, berikut beberapa cara untuk mendapatkan SPPT PBB:
1. Ambil SPPT melalui kantor kelurahan atau di KPP Pratama terdekat dari objek pajak terdaftar.
2. Kirim SPPT dari kelurahan menuju rumah/kantor.
3. Mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah tempat objek pajak terdaftar.
Jika sudah mendapatkan SPPT, maka jangan lupa untuk dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara, yang pertama bisa dengan mendatangi bank atau kantor pos setempat dan yang kedua bisa melalui platform resmi yang diawasi langsung oleh DJP. (Atania Salsabila)

































