TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berencana memiliki rumah atau mungkin sudah memilikinya, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPPT. SPPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Lalu, apa hubungannya dengan kepemilikan rumah? Karena hal ini terkait ketika Anda ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti Anda.

SPPT merupakan surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPPT ialah dokumen penting yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh WP pada wakktu yang sudah ditentukan dan umumnya SPPT PBB didaftarkan bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangnan (IMB) dan sertifikat.

Sebagai WP yang namanya sudah tercantum di SPPT PBB, maka WP tersebut juga harus paham mengenai fungsi dari SPPT yang didapatkannya, yaitu:

1. Memegang fungsi penting bagi WP saat dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
3. Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Seluruh Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak, berikut beberapa cara untuk mendapatkan SPPT PBB:

1. Ambil SPPT melalui kantor kelurahan atau di KPP Pratama terdekat dari objek pajak terdaftar.
2. Kirim SPPT dari kelurahan menuju rumah/kantor.
3. Mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah tempat objek pajak terdaftar.

Jika sudah mendapatkan SPPT, maka jangan lupa untuk dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara, yang pertama bisa dengan mendatangi bank atau kantor pos setempat dan yang kedua bisa melalui platform resmi yang diawasi langsung oleh DJP. (Atania Salsabila)