PajakOnline.com—Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk melaporkan pajaknya melalui DJP Online atau E-Filing Pajak yang juga berguna untuk mengubah password atau kata sandi DJP Online. Namun, Wajib Pajak sering kali lupa atau bahkan menghilangkan nomor kode EFIN Pajak.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP. Sangat Penting untuk memiliki EFIN bagi WP Orang Pribadi maupun WP badan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN telah hilang atau WP lupa, maka WP dapat mendapatkan EFIN dengan cara:
1.Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2.Mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika ingin mendapatkan kembali nomor EFIN terdapat beberapa data yang harus disiapkan oleh WP sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
4. Tahun pajak SPT terakhir
Untuk permohonan nomor EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan, untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan dilakukan oleh pengurus dalam perusahaan tersebut atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan.(Atania Salsabila)
































