TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 17.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk melaporkan pajaknya melalui DJP Online atau E-Filing Pajak yang juga berguna untuk mengubah password atau kata sandi DJP Online. Namun, Wajib Pajak sering kali lupa atau bahkan menghilangkan nomor kode EFIN Pajak.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP. Sangat Penting untuk memiliki EFIN bagi WP Orang Pribadi maupun WP badan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN telah hilang atau WP lupa, maka WP dapat mendapatkan EFIN dengan cara:

1.Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2.Mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika ingin mendapatkan kembali nomor EFIN terdapat beberapa data yang harus disiapkan oleh WP sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
4. Tahun pajak SPT terakhir

Untuk permohonan nomor EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan, untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan dilakukan oleh pengurus dalam perusahaan tersebut atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan.(Atania Salsabila)

Cara Mendapatkan EFIN Pajak | PajakOnline