PajakOnline.com— Sudah masuk tahun baru, seluruh Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih cepat lebih baik. Pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan secara online.
Namun, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, Wajib Pajak diharuskan untuk terlebih dahulu memiliki dan mengaktifkan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Cara untuk mendapatkan EFIN sudah dibahas dalam artikel sebelumya, oleh karena itu dalam artikel kali ini kita hanya membahas mengenai cara aktivasi EFIN.
Sebelum aktivasi EFIN maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila syarat sudah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat mengaktifkan EFIN dengan langkah berikut ini:
1. Pertama, akses situs DJP Online.
2. Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
3. Masukkan data-data yang sudah dipenuhi sebagai syarat dan klik “verifikasi”.
4. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
5. Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online.
6. Klik link tersebut hingga masuk ke laman login aplikasi DJP Online.
7. Login menggunakan NPWP dan password baru yang dibuat.
8. EFIN pun telah teraktivasi dan siap untuk melakukan transaksi online.
Setelah melakukan aktivasi EFIN maka nantinya EFIN dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan akun DJP Online dan mengakses e-Filing yang merupakan situs untuk menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. (Atania Salsabila)
Baca Juga:
Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
Cara Mengubah Password EFIN DJP Online
Lupa Password EFIN? Silakan Kirim Email ke Kantor Pelayanan Pajak