PajakOnline.com—Bagi wajib pajak yang lupa password atau ingin aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat mengirimkan e-mail kepada unit kantor pajak.
Baca Juga: Punya EFIN Pajak Itu Penting, Ini Cara Bikinnya
“Kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah video singkat edukasi berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir jika belum mempunyai atau lupa EFIN.
Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP. Adapun daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, persyaratan aktivasi EFIN antara lain,
1.Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
2.Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Setelah dikirim, wajib pajak diminta untuk menunggu balasan sekitar 1 hari kerja. Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Baca Juga: Lapor SPT Sebaiknya Pakai E-Filing Di Tengah Pandemi

































