PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filling. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: Begini Caranya Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT, baik untuk badan maupun orang pribadi.
Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT Pajak masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan.
“Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik,” kata Yoga.
Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki deadline waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan pada akhir April 2021.
Baca Juga: Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing
Cara Pelaporan
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut:
1. Secara Langsung
Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan ajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Namun berdasarkan keterangan resmi di situs DJP sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.
2. Pos atau Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
3. Layanan Online
Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh DJP. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Baca Juga: Ini Cara Bikin EFIN
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kode Verifikasi untuk Lapor SPT Tahunan