PajakOnline.com—Ketentuan tentang jangka waktu pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian dilakukan maksimal 6 bulan. Jangka waktu terhitung saat surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Tetapi, ketika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 4 bulan. Jangka waktu terhitung dari tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, Mengikuti Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, Jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lapangan dan kantor itu bisa dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu maksimal 2 bulan. Bisa dilakukan perpanjangan waktu jika mengalami beberapa kejadian sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.
2. Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
3. Ruang lingkup pemeriksaan kantor mencakup semua jenis pajak.
4. Berdasarkan pertimbangan kepada unit pelaksana pemeriksaan.
Jika pada pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan berkaitan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berpotensi terdapat rekayasa keuangan, bisa dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian maksimal 6 bulan dan bisa dilaksanakan paling banyak 3 kali mengikuti kebutuhan waktu saat pengujian.
Pada saat melakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor kepala unit pelaksana pemeriksa perlu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian dibuat secara tertulis kepada wajib pajak.
Lalu, jika pemeriksaan pada keterangan lain seperti data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor mengikuti Pasal 5 ayat (3) huruf a PK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pengujian dilakukan maksimal 1 bulan. Jangka waktu terhitung dari tanggal wajib pajak hadir memenuhi surat panggilan untuk pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak. Ada juga jangka waktu ini tidak bisa diperpanjang.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (5) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, dari pemeriksaan lapangan ataupun kantor, dilakukan paling lama 2 bulan. terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP)
Di luar itu, jika dilakukannya pemeriksaan pada keterangan lain berbentuk data konkret melalui pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.
Mengikuti Pasal 19 PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jika jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.
Perlu diketahui juga jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 PMK 18/2015 perlu memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































