PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli atau dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sudah sering kita dengar yakni invoice dan faktur pajak. Namun, masih banyak di antara kita yang salah mengartikan kedua istilah tersebut atau terkadang banyak yang menganggap bahwa kedua istilah tersebut sama saja.
Padahal tak seperti itu karena pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai arti dan fungsi yang jelas berbeda. Walaupun biasanya invoice dibuat sebelum pembuatan faktur pajak dan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak serta invoice juga sering disebut faktur namun faktur yang dimaksud ialah bukan sebagai faktur pajak melainkan faktur penjualan jika dilihat dari sisi penjual yang membuat faktur.
Pada umumnya, perbedaan antara invoice dan faktur pajak terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut beberapa hal yang membedakan antara invoice dan faktur pajak:
1. Pada invoice tidak ada pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.
2. Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak hanya bersifat opsional atau pilihan. Jika Anda bukan PKP, maka Anda tidak bisa dan tidak boleh untuk menerbitkan faktur pajak.
3. Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.
Jika dari segi arti dari masing-masing istilah tersebut dapat dikatakan bahwa invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembayaran transaksi jual beli yang biasanya di dalam invoice tersebut isinya tergantung kebutuhan dari setiap perusahaan dan biasanya dibuat sebanyak 3 lembar.
Sedangkan faktur pajak ialah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yakni ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak maka harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. (Atania Salsabila)