PajakOnline.com—Pada sebuah perusahaan yang dalam prosesnya terdapat aktivitas ekspor impor, pastinya akan berkaitan dengan mata uang yang berbeda. Untuk pengusaha ini penting untuk mengetahui nilai kurs pajak dalam bertransaksi agar mempermudah saat proses menghitung bea masuk dan keluar.
Aturan yang mengatur mengenai kurs pajak ini yaitu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang sebelumnya merujuk pada UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kurs pajak diartikan sebagai nilai tukar yang dipakai sebagai alat tukar dalam pembayaran pajak. Kementerian Keuangan mengartikan kurs pajak sebagai nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diterapkan pada setiap transaksi perpajakan di Indonesia.
Penetapan Nilai dari kurs pajak dilakukan seminggu sekali oleh Kemenkeu lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku 7 hari. Perubahan nilai pajak yang terjadi dipengaruhi oleh perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) sebagai acuan utama. Fungsi kurs pajak untuk pengusaha yaitu saat melakukan penghitungan bea masuk, penghitungan bea keluar, dan menghitung PPh, PPn, dan PPnBM.
Menghitung Bea Masuk
Sebuah perusahaan dengan kegiatan pembelian dari luar negeri atau impor, dilakukan pengenaan bea masuk apabila barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Kemenkeu telah mengatur tarif bea masuk yang terkandung dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk umumnya sebesar 7,5% yang dikalikan dengan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM).
NDPBM diperoleh dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ongkos kirim.
Menghitung Bea Keluar
Berlawanan dengan bea masuk, bea keluar dikenai pemerintah terhadap pengusaha yang saat barang yang diekspor pengusaha keluar wilayah Indonesia. Perhitungannya yaitu Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang dikali dengan nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan dilakukan pengenaan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun. Mengikuti Undang-undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan bersifat subjektif. Perumusannya (untuk impor barang atau jasa) yaitu NDPBM ditambah bea masuk dan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
PPN dan PPnBM
Pengenaan PPN oleh pemerintah untuk wajib pajak pribadi atau perusahaan dilakukan saat terjadi transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Umumnya PPnBM sama seperti PPN, tetapi objeknya yaitu barang-barang mewah. PPN dan/atau PPnBM wajib dibayarkan setiap akhir bulan oleh pengusaha kena pajak. Tarif PPN pada umumnya sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sedangkan untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungannya yang berlaku adalah NDPBM + Bea Masuk + 10%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































