PajakOnline.com—Saat proses pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan, wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
Ini menjadi pilihan bila ada hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Artinya, pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan bisa untuk proses yang dilakukan wajib pajak ketika mau menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.
Tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang sudah diubah dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Mengikuti Pasal 48 PMK 17/2013, pembentukan Tim QA Pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pemeriksa dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Dalam tim ini dibagi menjadi beberapa bagian 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas yang dijelaskan dalam Pasal 49 PMK 184/2015, sebagai berikut;
1. Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
2. Memberikan kesimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak.
3. Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.
Bersifat mengikat artinya hasil pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat Tim QA Assurance.
Dalam melakukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan harus memenuhi tiga persyaratan berikut, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) PMK 184/2015 yakni:
1. Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak
2. Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Dalam hal surat permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, penyampaian surat permohonan pembahasan harus disampaikan ke Kepala Kanwil DJP maksimal 3 hari sesudah risalah pembahasan ditandatangani.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































